POIN-POIN SEPUTAR TALAK

POIN-POIN SEPUTAR TALAK

1. Secara umum dari segi lafadz, talak ada 2: Pertama: Sharih atau tegas, menggunakan lafaz talak, cerai, pisah (misal, saya talak kamu). Jika suami mengucapkan kalimat ini (baik serius, canda atau tanpa ada niat talak di hati) tetap jatuh talak. Kedua: Kinayah (sindiran), menggunakan kalimat selain kalimat (talak, cerai, pisah) misal: Angkat kakimu dari rumahku, saya pulangkan kamu ke orang tuamu. Jika suami mengucapkan kalimat ini, bisa jatuh talak jika di hatinya niat talak, jika tidak niat talak maka tidak jatuh talak. Jadi, agar jatuh talak butuh niat talak di hati.

2. Tiga talak dengan satu kata atau lafazh (saya talak kamu 3) atau mengucapkan lafazh talak diulang 3 kali berturut-turut tanpa diselingi rujuk (saya talak kamu, saya talak kamu, saya talak kamu), apakah terhitung talak tiga atau hanya terhitung satu? Mayoritas ulama termasuk 4 madzhab berpendapat, terhitung talak 3. Adapun madzhab dzahiri juga Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim berpendapat bahwa hal itu terhitung talak 1.

3. Suami yang hendak rujuk ke mantan istri dalam talak 1 dan 2, bisa juga dengan jimak (hubungan badan) dengan diniatkan rujuk, maka hal ini sah rujuknya. Rujuknya suami tetap sah sekalipun mantan istrinya menolak. Namun, mantan istri jika sudah tidak mau rujuk, baiknya memang tidak rujuk, kalaupun rujuk akan perang batin dan sangat tidak nyaman dalam interaksi keseharian. Kecuali ada maslahat dan darurat yang mengharuskan rujuk.

4. Apakah untuk menambah talak harus didahului rujuk?

Mayoritas ulama berpendapat, tidak harus rujuk terlebih dahulu. Adapun sebagian ulama mensyaratkan harus rujuk terlebih dahulu, baru bisa mentalak yang ke 2 atau ke 3.

5. Jikalau talak saat marah tidak jatuh, maka di muka bumi ini yang tertalak sangat sedikit, karena tidaklah seorang suami mentalak istri kecuali marah. Marah yang membuat talak tidak sah adalah marah yang membuat suami tertutup pikirannya sehingga tidak sadar apa yang ia ucapkan. Jadi, suami mengucapkan talak kepada istrinya saat marah tetap sah talaknya, kecuali marahnya suami menggebu-gebu sampai membuat tidak sadar apa yang ia ucapkan.

6. Talak saat mabuk ada 2 keadaan, Pertama: Mabuk karena tidak sengaja untuk mabuk misalnya mengkonsumsi makanan atau obat ternyata membuat ia mabuk maka talak saat kondisi ini tidak sah. Kedua: Sengaja membuat dirinya mabuk, maka dalam keadaan ini menurut mayoritas ulama talaknya tetap sah, adapun sebagian ulama mengatakan talaknya tidak sah.

7. Suami mentalak istrinya dalam keadaan haid apakah sah?

Mentalak istri dalam keadaan haid masuk kategori talak bid’ah dan haram hukumnya, suaminya mendapatkan dosa karena melakukan keharaman. Adapun bicara talaknya sah atau tidak, maka mayoritas ulama menyatakan talaknya sah. Adapun sebagian ulama seperti madzhab dzohiri, Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul qayyim menyatakan talaknya tidak sah.

8. Wanita berstatus talak raj’i yang suaminya memungkinkan rujuk, ia berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Jika ia statusnya talak bain (seperti talak 3) atau faskh (seperti khulu’) dan suami masih hidup, maka ia hanya mendapatkan nafkah, itupun kalau ia hamil. Wanita yang ditinggal wafat suaminya, tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. {Kitab ‘Umdatul Fiqh Karya Imam Ibnu Qudamah}

Join telegram:

https://t.me/inilah_fikih

@Abul Fata Murod, Lc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *