KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HUKUM MENYENTUH KITAB TAFSIR
DALAM KEADAAN BERHADATS
Ulama ahli fiqih berbeda pendapat terkait dalam masalah ini menjadi 4 pendapat, yaitu:
Disebutkan di dalam kitab Al-Mughni dan Al-Inshaf:
1. Boleh hukumnya menyentuh kitab tafsir dalam keadaan berhadats.
Ini adalah pendapat sebagian ulama fiqih Hanafi, pendapat ilama ahli fiqih Maliki, dan pendapat Imam Ahmad (menurut riwayat yang masyhur dari beliau) serta pendapat ulama ahli fiqih madzhab Hambali.
Adapun dalil yang mereka jadikan pijakan adalah hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang menyebutkan bahwa beliau mengirimkan surat raja Heraclius yang memuat surah Ali ‘Imran ayat 64.
Dan juga disebutkan di dalam kitab Al-Mughni 1/28 dan kitab Al-Mubdi’ 1/174:
Selain itu, mereka juga menyatakan bahwa kitab-kitab tafsir itu bukanlah sebuah mushaf sehingga boleh menyentuhnya dalam keadaan berhadats.
Disebutkan di dalam kitab Fathul Qodir 1/169 dan Hasyiyah Radd Al-Mukhtar 1/136, bahwa:
2. Menyentuh kitab tafsir dalam keadaan berhadats hukumnya adalah makruh.
Ini adalah pendapat sebagian ulama ahli fiqih madzhab Hanafi.
Alasan mereka sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Fathul Qodir 1/169 adalah kitab-kitab tafsir itu memuat ayat-ayat Al-Qur’an sehingga orang yang berhadats dimakruhkan untuk menyentuhnya.
Disebutkan di dalam kitab Tuhfatul Fuqaha 2/31 dan Bada’i’ush Shana’i’ 1/33, bahwa:
3. Menyentuh kitab tafsir dalam keadaan berhadats hukumnya adalah haram.
Ini adalah pendapat sebagian ulama ahli fiqih madzhab Hanafi sebagian ulama ahli fiqih madzhab Syafi’i, dan Imam Ahmad (menurut satu riwayat lain dari beliau).
Alasan mereka sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Tuhfatul Fuqaha 1/33 dan Hasyiyah Radd Al-Mukhtar 1/176 adalah kitab-kitab tafsir itu memuat ayat-ayat Al-Qur’an sehingga menyentuhnya juga sama seperti menyentuh mushaf Al-Qur’an. Maka orang yang berhadats haram menyentuhnya.
Disebutkan di dalam kitab Al-Wajiz 1/17 dan Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 2/69, bahwa:
4. Jika tulisan tafsirnya lebih banyak daripada ayat-ayat Al-Qur’an maka diperbolehkan menyentuhnya dalam keadaan berhadats. Dan apabila tulisan tafsirnya lebih sedikit daripada ayat Al-Qur’an maka diharamkan menyentuhnya dalam keadaan berhadats.
Ini adalah pendapat sebagian besar ulama ahli fiqih madzhab Syafi’i.
Menurut mereka, jika tulisan tafsirnya lebih banyak maka ia lebih dekat dihukumi sebagai kitab tafsir biasa dan bukan mushaf. Dan apabila tulisan tafsir lebih sedikit maka ia lebih dekat dihukumi sebagai mushaf Al-Qur’an yang diharamkan bagi orang yang berhadats untuk menyentuhnya.
Adapun pendapat yang dipilih dari 4 pendapat di atas adalah pendapat yang pertama yang membolehkan orang yang berhadats menyentuh kitab tafsir tanpa pengecualian, karena dalil mereka lebih kuat. Meskipun demikia Ayyuhal ikhwah, yang terbaik untuk kita lakukan adalah bersuci terlebih dahulu sebelum menyentuh kitab tafsir atau mengambilnya..
Wallahu A’lam bisshowab.
Oleh: Ust Indra Lukmana
www.inilahfikih.com