HUKUM MENGGERAK-GERAKKAN JARI TELUNJUK SAAT TASYAHUD DALAM MADZHAB SYAFII

HUKUM MENGGERAK-GERAKKAN JARI TELUNJUK SAAT TASYAHUD DALAM MADZHAB SYAFII

Dalam madzhab syafii, ketika mengangkat jari telunjuk dalam tasyahud dilakukan saat seseorang membaca doa tasyahud dan saat sampai ucapan huruf hamzah pada lafadz “إلاالله”.

Hal itu sebagai isyarat tauhid dan perbuatan ini merupakan perpaduan antara ucapan (yaitu doa tasyahud) dan perbuatan (yaitu mengangkat jari telunjuk).

Timbul pertanyaan, setelah jari telunjuk diangkat apakah harus digerak-gerakkan?

Dalam madzhab syafii terdapat beberapa pendapat sebagai berikut:

Pendapat pertama: Tidak digerak-gerakkan, jika digerakkan hukumnya makruh akan tetapi tidak membatalkan shalat, inilah pendapat mayoritas ulama madzhab syafii.

Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Zubair radhiyallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam berisyarat dengan jari telunjuknya ketika doa tasyahud dan tidak menggerak-gerakkannya. ” (Hadits riwayat oleh Imam Abu Daud dengan sanad yang shahih)

Pendapat kedua: Dianjurkan menggerak-gerakkan jari telunjuknya. Pendapat ini dibawakan oleh Imam Abu Hamid, Imam Al-Bandaniji, Al-Qodhi Abu Thayyib dan lainnya.

Dalilnya adalah hadits dari sahabat Wail bin Hujr radhiyallahu anhu ia menuturkan bahwa Rasulullah ketika doa tasyahud meletakkan kedua telapak tangannya di pahanya, dan sahabat Wail bin Hujr radhiyallahu anhu berkata: “Kemudian mengangkat jari telunjuknya dan aku melihat Rasulullah menggerak-gerakkannya saat doa tasyahud.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dengan sanad yang sahih dan juga Imam Ahmad.

Hanya saja Imam Al-Baihaqi berkata: “Ada kemungkinan maksud dari menggerakkan adalah mengisyaratkannya (cukup sekali isyarat), tidak menggerakkan secara terus-menerus sehingga selaras juga dengan hadits riwayat Ibnu Zubair radhiyallahu anhu (yang menyebutkan bahwa Rasulullah berisyarat dengan jari telunjuk dan tidak menggerak-gerakkannya.

Dan sebagian ulama menyatakan bahwa hadits dengan tambahan menggerak-gerakkan jari telunjuk secara matannya adalah tambahan yang ganjil (tidak dikenal) dari Zaidah Ibn Qudamah.

Pendapat ketiga: Menggerak-gerakkannya hukumnya haram dan membatalkan shalat. Pendapat ini dibawakan oleh Abu Ali ibn Abu Hurairah, akan tetapi pendapat dhaif dan ganjil.

Jadi, dalam masalah ini telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan madzhab syafii.

Para ulama berkata: “Hikmah diletakkannya dua telapak tangan di atas paha dalam tasyahud adalah menghindari melakukan gerakan yang sia-sia”.

Inilah uraian tentang hukum menggerak-gerakkan jari telunjuk saat tasyahud dalam madzhab syafii. Wallahu a’lam, semoga bermanfaat

Referensi:

-Kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab Karya Imam An-Nawawi Asy-Syafii Rahimahullah

-Kitab Kifayatul Akhyar Karya Imam Taqiyuddin Al-Hishni Asy-Syafii Rahimahullah

Oleh: Abul Fata Miftah Murod, Lc; S. Ud

Artikel:

www.inilahfikih.com

2 Replies to “HUKUM MENGGERAK-GERAKKAN JARI TELUNJUK SAAT TASYAHUD DALAM MADZHAB SYAFII”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *