DAFTAR URUTAN WALI NIKAH

DAFTAR URUTAN WALI NIKAH

Imam Al-Qodhi Abu Syuja’ Asy-Syafii rahimahullah berkata:

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب، ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصابته ثم الحاكم

Wali yang utama adalah: 1. Ayah, 2. Kakek (Bapaknya ayah), 3. Saudara laki laki seayah seibu, 4. Saudara laki-laki se ayah saja, 5. Anak laki-laki saudara laki laki se ayah se ibu, 6. Anak laki laki saudara laki laki se ayah saja, 7. Paman (saudara ayah), 8. Anak paman (saudara ayah). Apabila urutan wali diatas tidak ada semua maka ke- 9. Tuan yang memerdekakannya. Kemudian bila tidak ada semua mulai nomor 1 sampai 9 maka ahli waris ashobahnya nomor 9, 10. Hakim

Apabila Wali Nikah Terdekat (Misal Bapaknya) Hadir, Bolehkah Walinya Diganti Atau Pindah Ke Wali Berikutnya (Terjauh)?

Imam Malik rahimahullah ada 3 pendapat, terkadang mengatakan batal nikahnya, terkadang mengatakan sah nikahnya dan terkadang mengatakan, tergantung wali terdekat apakah membolehkan atau membatalkan. Semua pendapat ini berlaku dalam semua kasus kecuali kasus pernikahan anak perawan dengan wali selain bapaknya ( sedangkan bapaknya hadir) dan kasus pernikahan wanita dengan menggunakan wali selain yang diberi wasiat (sedangkan sebelumnya sudah menunjuk dan mewasiatkan seseorang untuk menjadi wali), jika 2 kasus ini terjadi maka nikahnya batal. Adapun Imam Asy-Syafii rahimahullah mengatakan, tidak diperbolehkan seseorang menjadi wali sedangkan bapaknya si wanita hadir. [Lihat Kitab Bidayatul Mujtahid Wanihayatul Muqtashid Bab Wali]

Apabila Wali Nikah Terdekat (Misalnya Bapak) Tidak Hadir, Apakah Wali Digantikan Dengan Urutan Wali Berikutnya (Terjauh) Atau Langsung Bisa Pindah Ke Wali Penguasa (Semisal KUA atau Hakim)?

Dalam masalah ini Imam Malik rahimahullah mengatakan, apabila wali terdekat ghoib maka pindah ke wali berikutnya (terjauh). Sedangkan Imam Asy-Syafii rahimahullah mengatakan, langsung bisa pindah ke wali penguasa (semisal hakim/qodhi, kua atau sejenisnya). [Lihat Kitab Bidayatul Mujtahid Wanihayatul Muqtashid Bab Wali]

Semoga Bermanfaat

@Abul Fata Miftah Murod, Lc; S. Ud

Artikel:

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *