Belum Melaksanakan Shalat Ternyata Sudah Masuk Waktu Shalat Berikutnya, Haruskah Mendahulukan Mengqadha’ Shalat Yang Ditinggalkan Atau Bolehkah Diakhirkan?

Belum Melaksanakan Shalat Ternyata Sudah Masuk Waktu Shalat Berikutnya, Haruskah Mendahulukan Mengqadha’ Shalat Yang Ditinggalkan Atau Bolehkah Diakhirkan?

Untuk Menjawabnya, kami kutipkan pernyataan Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim:

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنه قال ان عمر بن الخطاب جاء يوم الخندق بعد ما غربت الشمس فجعل يسبّ كفار قريش و قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ما كدت أصلي العصر حتى كادت الشمس تغرب فقال النبي صلى الله عليه و سلم و الله ما صليتها فتوضأ فتوضأنا فصلى العصر بعد ما غربت الشمس ثم صلى بعدها المغرب. رواه البخاري و مسلم

Dari Jabir bin Abdillah beliau berkata: Bahwasanya Umar datang kepada Rasulullah ketika peperangan Khandaq, sesudah terbenam matahari, Umar ketika itu memaki-maki kafir Quraisy dan berkata kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, saya hampir tidak shalat ‘Ashar sampai matahari terbenam, maka Nabi menjawab: Demi Allah, saya juga belum shalat ‘Ashar. (Berkata Jabir): Maka kami semuanya berangkat ke Balkan maka berwudhulah Nabi dan kami berwudhu pula, lalu Nabi shalat ‘Ashar sesudah terbenam matahari dan sesudah itu baru Nabi shalat magrib. (H.R. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim).

Hadits ini menjadi dalil bahwa siapa saja yang meninggalkan shalat dan baru teringat di waktu yang lain maka hendaknya mendahulukan shalat yang harus ia qadha’ baru kemudian melaksanakan shalat yang harus ia kerjakan di waktu itu, dan inilah yang disepakati di awal, hanya saja menurut Imam Syafii dan sekelompok ulama bahwa ketentuan tadi hanya sekedar anjuran. Apabila seseorang mendahulukan shalat yang memang harus ia kerjakan pada waktu itu baru kemudian mengqadha’ shalat yang ia tinggalkan maka hal ini diperbolehkan. Adapun menurut Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan yang lainnya memandang bahwa aturan tadi bersifat wajib (yakni harus mendahulukan mengqada’ shalat yang ia tinggalkan), apabila tidak mendahulukan mengqadha’ maka shalatnya tidak sah (yaitu shalat yang bukan qadha’). ”

Pendapat penulis lebih condong pada pendapat Imam Syafii karena shalat yang ditinggalkan menurut mayoritas ulama tidak harus dilakukan dengan segera saat itu akan tetapi boleh ditunda beberapa saat asal dia kerjakan. Wallahu a’lam.

Semoga bermanfaat.

@Abul Fata Miftah Murod, Lc

Artikel:

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *