KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HARUSKAH MENYALURKAN ZAKAT DI WILAYAH IA BERDOMISILI?
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنه إِلَى اَلْيَمَنِ ) فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ اَللَّهَ قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِ ي فُقَرَائِهِمْ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” [Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari].
Dengan berdalil hadits ini, sebagian ulama tidak membolehkan menyalurkan zakat ke luar wilayah ia berdomisili, karena ucapan rasulullah shallallahu alaihi wasallam “(Zakat) diambil dari penduduk setempat yang mampu dan diserahkan ke penduduk miskin setempat (dalam hadits disebutkan negara Yaman)”. Alasan lain bahwa zakat dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan orang fakir, jika dibayarkan ke orang yang berada di luar wilayahnya maka fakir di daerahnya masih membutuhkan dan belum terpenuhi kebutuhannya.
Pendapat ulama lainnya dan ini adalah pendapat mayoritas ulama bahwa diperbolehkan menyalurkan zakat ke daerah lain (bukan daerah ia berdomisili) jika memang hal itu lebih bermaslahat, fakir miskinnya lebih membutuhkan, kerabat dekatnya lebih membutuhkan, para santri atau penuntut ilmu di daerah itu lebih membutuhkan dan lain sebagainya. Inilah pendapat yang lebih unggul. Allah berfirman: Sesungguhnya zakat itu untuk orang-orang faqir”. (QS. Attaubah: 60) maksudnya faqir di mana saja ia berada.
Pendapat ini juga yang dipilih oleh syaikhul islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau rahimahullah berkata: “Pembatasan wilayah dalam penyaluran zakat dengan dibatasi jarak (hanya sampai jarak seseorang sudah diperbolehkan mengqashar shalat) sama sekali tidak berdasarkan dalil syar’i). ” Wallahu a’lam
Semoga bermanfaat
Referensi:
Diambil Dari Kitab Minhatul ‘Allam Fi Syarhi Bulughil Maram Karya Syaikh Abdullah bin Shaleh Al-Fauzan Hafidzahullah
✍🏽Abul Fata Miftah Murod, Lc; S. Ud
Artikel:
www.inilahfikih.com