KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
LAKNAT MALAIKAT BAGI ISTRI YANG MENOLAK BERHUBUNGAN BADAN
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( إِذَا دَعَا اَلرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ , لَعَنَتْهَا اَلْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ. وَلِمُسْلِمٍ : ( كَانَ اَلَّذِي فِي اَلسَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا )
Dari Abu Hurairah Radliyallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Bila seorang suami mengajak istrinya ke kamar tidur (untuk melakukan hubungan badan) lalu menolak untuk datang sehingga semalaman ia (suami) marah, maka malaikat akan melaknatnya (istri) hingga pagi hari.” (Muttafaqun ‘alaih, ini lafadz al-Bukhari) sedangkan lafadz Muslim, “…maka Dzat Yang berada di langit akan murka terhadapnya (istri) hingga ia (suami) rela terhadapnya.”
FAEDAH HADITS:
1. Hadits di atas menunjukkan betapa besarnya hak suami atas istrinya sebagaimana firman Allah Taala dalam firman-Nya, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka.” (QS.an-Nisa’:34)
2. Sang istri wajib tunduk dan taat kepada suami selama dalam hal yang ma’ruf (baik). Hal ini seperti disebutkan dalam hadits Muadz bin Jabal radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Demi Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seorang wanita menunaikan hak Rabbnya hingga ia menunaikan hak suaminya. Andaikata ia meminta dirinya (melayani hasrat seksnya) di atas tunggangan kecil, maka tidaklah ia menolaknya.” (HR.Ibn Majah dan Ahmad)
3. Haram bagi seorang istri menolak, mengulur-ulur atau merasa benci terhadap suaminya bila ia mengajaknya ke kamar tidur untuk melakukan hubungan badan. Penolakannya ini dianggap sebagai salah satu DOSA BESAR, sebab akibatnya adalah dilaknat malaikat hingga pagi hari sementara laknat hanya berlaku pada perbuatan haram yang besar atau karena meninggalkan kewajiban yang sudah pasti.
4. Mempergauili dengan baik artinya adanya upaya seorang istri untuk melaksanakan hak-hak suaminya yang wajib atasnya, memenuhi hasratnya dan menuaikannya dengan sebaik-baik mungkin.
5. Allah Taala tidaklah memberikan sanksi berupa ancaman tersebut terhadap istri yang menentang (tidak menaati) suaminya melainkan karena penentangannya itu menimbulkan keburukan. Sebab seorang suami, apalagi masih muda, bila tidak mendapatkan pelampiasan yang halal, setan menggodanya agar terjerumus ke dalam hal yang diharamkan. Hal ini tentu akan menyia-nyiakan agama dan akhlaknya, merusak keturunannya dan merusak rumah dan keluarganya.
6. Seorang istri yang shalehah adalah wanita yang disebut Allah dalam firman-Nya sebagai, “Sebab itu maka Wanita yang shaleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” (QS.an-Nisa’:34) dan yang disebut Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam sabdanya sebagai, “Sebaik-baik wanita adalah perempuan (istri) yang bila kamu memandangnya, menyenangkanmu; bila kamu perintahkan, menaatimu; bila kamu menghilang darinya (pergi), ia menjagamu pada dirinya dan hartamu.”
7. Hadits di atas (yang kita bahas) juga dapat dijadikan dalil atas bolehnya melaknat para pelaku kemaksiatan sekali pun mereka itu orang-orang Islam. Penginformasian bahwa malaikat akan melaknatnya (sang istri) merupakan pelajaran keras baginya agar tidak terus menerus menentang suami dan juga cambuk bagi wanita selainnya agar tidak terjerumus ke dalam hal seperti itu.
8. Hadits di atas juga mengandung pelajaran berupa wajibnya istri menaati suaminya bila ia memintanya untuk melakukan hubungan badan, tanpa ada pembatasan waktu atau jumlahnya. Tetapi hanya dikaitkan dengan hal yang dapat membahayakannya atau menyibukkannya dari hal yang wajib (bila demikian halnya, maka boleh ia menolak-red). Sedangkan mengenai pembatasan waktu, maka seperti yang diriwayatkan Ahmad dan Ibn Majah dari hadits Abdullah bin Abu Aufa bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seorang wanita menunaikan hak Rabbnya hingga ia menunaikan hak suaminya; andaikata ia meminta dirinya (melayani hasrat seksnya) di atas tunggangan kecil, maka ia tidaklah menolaknya.”
Di dalam kitab ar-Raudh al-Murbi’ dan kitab lainnya disebutkan, ia (suami) harus melakukan hubungan badan jika mampu satu kali dalam setiap sepertiga tahun bila diminta isteri, sebab Allah Taala menakar hal itu dalam 4 bulan bagi orang yang bepergian. Demikian juga bagi selainnya. Syaikh (barangkali, Pengarang buku ar-Raudh al-Murbi’-red) memilih pendapat, bersenggama yang wajib hendaknya ditakar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya, sebagaimana halnya ia memberi makan kepadanya (isteri) sesuai ukuran keperluan dan kemampuannya. Dirugikannya isteri akibat tidak disenggamai menuntut terjadinya Fasakh (pembatalan pernikahan) dalam kondisi apa pun. Syaikh Muhammad bin Ibrahim berkata, “Seorang suami boleh memperbanyak hal itu (melakukan senggama), tidak dibatasi dengan batasan apa pun dan tidak dikaitkan dengan apa pun selama tidak membahayakan bagi dirinya (sang istri); jika membahayakannya, maka tidak boleh. Hal ini berdasarkan hadits, “Tidak boleh menimbulkan bahaya pada orang lain dan menciptakan bahaya.” (HR.Ahmad dan Ibn Majah). Juga hadits, “Barangsiapa yang membuat bahaya, maka Allah akan menimpakan bahaya atasnya.” (HR.empat pengarang buku hadits).
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Kitab Taudhih al-Ahkam Min Bulugh al-Maram, karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam, Jld.IV, hal.459-460
Artikel:
www.inilahfikih.com