KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Benarkah Ikut Pemilu Berarti Meridhai Atau Menghalalkan Demokrasi?
Normalnya umat Islam itu berada di bawah naungan kepemimpinan Islam yang menerapkan syariat atau hukum Islam secara totalitas.
Namun realitanya tidak demikian, artinya saat ini umat Islam berada dalam kondisi yang tidak normal.
Alasan dan faktornya tentu sangat banyak. Boro-boro menerapkan hukum qishas bagi pembunuh atau hukum rajam bagi yang berzina. Bercadar saja di sebagian kawasan dilarang sedangkan tempat prostitusi dibiarkan. Berqurban, bertakbir di tempat umum dan adzan saja sempat dilarang oleh oknum yang kurang kerjaan sedangkan panggung wanita telanjang dilestarikan.
Realita-realita inilah yang memanggil kami untuk ikut andil atau menghimbau umat Islam dalam memenangkan paslon muslim yang kami pandang paling tepat dalam pemilu saat ini.
Jika bicara pemilu sudah pasti bicara soal demokrasi. Tidak dipungkiri bahwa demokrasi bukanlah sistem Islam dan kami yang andil dalam pemilu pun sepakat dan meyakini betul tentang hal itu.
Jika pemilu yang merupakan produk demokrasi bukan sistem Islam lalu mengapa ikut andil? Bukankah itu berarti meridhai atau menghalalkan demokrasi? Atau bukan demikian?
Berikut beberapa alasan kami yang ikut atau menghimbau umat Islam untuk andil dalam pemenangan paslon muslim yang kami pandang paling tepat dalam pemilu saat ini:
1. Kami berpandangan bahwa orang yang ikut andil dalam pemilu tidak mengharuskan pelakunya ridha atau menghalalkan terhadap sistem demokrasi. Banyak kasus dalam kehidupan kita, bahwa seseorang melakukan suatu perbuatan sedangkan ia tidak meridhainya. Dia melakukannya karena ada alasan lain (yang menurutnya sangat penting). Contohnya, seseorang masuk ke kantor bank ribawi bukan berarti dia ridha dengan segala jenis transaksi riba di dalamnya. Ternyata ada alasan tertentu atau kondisi tertentu yang mengharuskan dia masuk ke dalamnya. Contoh lain adalah orang yang masuk ke pusat perbelanjaan yang didalamnya dipenuhi dengan lantunan musik dan wanita membuka aurat atau kemungkaran lainnya akan tetapi bukan berarti ia ridha terhadap segala jenis kemungkaran di dalamnya dan masih banyak contoh lainnya.
Mungkin kalian mengatakan, contoh di atas kan hanya urusan taat dan maksiat sedangkan demokrasi urusan iman dan kafir.
Ingatkah kalian tentang kisah perjanjian hudaibiyah? Orang kafir Quraisy menentang isi perjanjian dikarenakan ada tulisan “Rasulullah/utusan Allah”. Apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam? Apakah beliau memaksa orang kafir Quraisy untuk menerima? Atau beliau memerintahkan mencoret kata “Rasulullah/utusan Allah”? Ini urusan iman dan kafir bukan? Apakah rasulullah memerintahkan mencoretnya berarti Rasulullah ridha dan mengingkari bahwa beliau adalah utusan Allah? Demikian pula sahabat yang mencoretnya?Tentunya tidak demikian.
2. Tidak pada semua kesempatan pemilu kami menganjurkan umat Islam dan orang-orang terdekat kami untuk ikut andil dalam pemilu. Artinya tidaklah kami menganjurkan mereka untuk ikut andil pemilu kecuali pada kondisi tertentu (atau kondisi yang tidak wajar) dan pastinya ada pertimbangan maslahat dan mafsadat (kerusakan). Dalam masalah ini, himbauan yang dikeluarkan oleh kami adalah berdasarkan hasil pengkajian secara mendalam dari segala sisi, dari sisi fikih, sisi akidah, sisi kemaslahatan atau kerusakan yang panjang bagi ummat Islam di masa depan.
Berbicara tentang hukum ikut andil dalam pemilu, kami tidak mengingkari adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama dunia, ulama yang tidak diragukan keilmuannya. Ada ulama yang melarang secara mutlak, ada ulama yang membolehkan secara mutlak dan ada ulama yang membolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu. Pendapat ketiga inilah yang di ambil oleh kami layaknya kebanyakan umat, ulama, tokoh dan ormas Islam lainnya. Sebagai tambahan bahwa ada juga yang berpendapat haramnya ikut pemilu namun mengesahkan pemimpin hasil dari pemilu tersebut.
Perbedaan pendapat dalam masalah agama baik masalah fikih maupun cabang akidah adalah sesuatu yang biasa dan pernah ada. Berbeda pendapat bukan berarti tidak seakidah selama masalah tersebut memang layak untuk berbeda pendapat dan masuk dalam ranah ijtihadiyyah.
Jika pemilu bukan perkara ijtihadiyyah lalu kenapa para ulama besar berbeda pendapat? Ulama berlelah-lelah mengkaji untuk berfatwa? Sehingga sebagian ulama membolehkan dalam kondisi dan dengan syarat tertentu. Yang menjadi kesepakatan kita semua adalah wajibnya umat Islam berhukum dan menerapkan syariat Islam. Namun berijtihad bagaimana bisa menerapkan hukum dan syariat Islam dalam kondisi yang tidak normal dan tidak mampu secara total? Tidak mampu bukan berarti kita tinggalkan secara total. Kanan dan kiri sama-sama ada mudhorot, sedangkan kita tidak mampu menghilangkan mudhorot tersebut secara total. Maka berijtihadlah bagaimana mudhorot ini berkurang dan bagaimana bisa mendatangkan maslahat yang lebih banyak dalam kondisi seperti ini.
Inilah alasan kami mengapa kami ikut atau menghimbau umat Islam untuk ikut andil dalam pemilu saat ini.
Semoga yang belum paham dimudahkan untuk memahaminya dan semoga yang belum bisa mengambil manfaat dari tulisan ini diberikan kemudahan mengambil manfaatnya. Aamiin
Baarakallaahu fiikum
✍🏽Abul Fata Miftah Murod, Lc; S. Ud
Artikel:
www.inilahfikih.com