Hukum Mengangkat Kedua Tangan Ketika Shalat

Hukum Mengangkat Kedua Tangan Ketika Shalat

Syaikh Muhammad bin Shalih bin ‘Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya,
Apa hukum mengangkat kedua tangan dalam shalat? Kapan dilakukan?
Beliau menjawab: Mengangkat kedua tangan dalam shalat berada pada 4 tempat, yaitu ketika Takbiratul ihram, ketika hendak ruku’, ketika bangun dari ruku’, dan ketika bangun dari duduk Tasyahud Awal.

Mengangkat tangan yang pertama disertai dengan mulai mengucapkan takbir. Boleh mengangkat tangan terlebih dahulu kemudian diikuti dengan mengucapkan takbir, atau mengucapkan takbir yang diikuti dengan mengangkat tangan. Adapun ketika ruku’, yaitu ketika hendak melakukan ruku’ dilakukan dengan mengangkat tangan, kemudian meletakkan kedua tangan pada kedua lutut. Ketika bangun dari ruku’, kedua tangan diangkat dari kedua lutut sampai ia benar-benar lurus berdiri kemudian meletakkannya di atas dada. Mengangkat tangan ketika bangun dari duduk Tasyahud Awal, jika sudah berdiri lurus, baru ia mengangkat kedua tangan setinggi kedua bahu sebagaimana halnya ketika Takbiratul Ihram.
Oleh karena itu, selain dari empat tempat ini tidak boleh mengangkat kedua tangan. Adapun mengangkat kedua tangan dalam mengerjakan shalat jenazah, maka disyariatkan pada setiap takbir. [Fatawa Islamiyah (1/300)]

Semoga shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para shahabatnya.

《Diambil dari buku kultum setahun pustaka darus sunnah halaman 52》

Artikel:

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *