Apa Hukum Pertandingan Tinju, Perkelahian dengan Banteng, dan Gulat Bebas?

Apa Hukum Pertandingan Tinju, Perkelahian dengan Banteng, dan Gulat Bebas?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ditanya,
“Apa hukum pertandingan tinju, perkalahian dengan banteng, dan gulat bebas menurut islam?”
Beliau menjawab, “Pertandingan tinju dan perkelahian dengan banteng adalah permainan yang diharamkan dan dibenci, karena dalam pertandingan tinju terdapat banyak kerugian, dan bahaya yang besar. Sedangkan perkelahian dengan banteng, dapat menyakiti hewan dengan cara yang tidak benar. Adapun permainan gulat bebas, yang tidak menyakiti orang lain, dan tidak membuka aurat, maka hukumnya boleh, berdasarkan hadist yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika beliau bergulat dengan Yazid bin Rukanah, beliau dapat mengalahkannya. Karena hukum asal dari perbuatan itu adalah boleh, kecuali yang diharamkan oleh syariat.” [Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Ibn Baz (4/411)

《Diambil dari Buku Kultum Setahun Pustaka Darus Sunnah Halaman 712》

Artikel:

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *