Salah Menghadap arah Ketika Shalat dan Baru Diketahui Saat Selesai Shalat Haruskah Mengulang?

Salah Menghadap arah Ketika Shalat dan Baru Diketahui Saat Selesai Shalat Haruskah Mengulang?

Pertanyaan:

Ustadz mau tanya.klo ada orang yg sholat fardhu.setelah selasai ternyata dia baru sadar bahwa dia sholat menghadap ke arah timur.apakah dia harus mengulang sholatnya kembali ?

(Ismail Jakbar)

Jawaban:

Jika penanya memang menanyakan kesalahan menghadap kiblat dalam salat, misalnya kiblat di daerahnya bertepatan ke arah barat dan ternyata ia salat ke arah timur artinya ia melaksanakan shalat tidak menghadap kiblat. Maka apakah shalatnya diulang?

Untuk menjawab pertanyaan ini saya mencoba meringkaskannya dari Kitab Kifayatul Akhyar Karya Imam Taqiyuddin Al-Hishni Asy-Syafii rahimahullah pada bab syarat sahnya salat.

Berikut ringkasannya:

-Seseorang yang salat dan tidak mengetahui arah kiblat kemudian ia berijtihad untuk menentukan arah dan ternyata diketahui bahwa ijtihadnya salah maka apabila ia mengetahui kesahalan tersebut sebelum dimulainya shalat maka ia segera beralih ke arah yang ia ketahui kebenarannya. Namun jika ternyata ia tetap masih ada keyakinan pada 2 arah dan ia belum bisa menentukan mana yang lebih benar (sedangkan ia sudah harus memulai salat) maka ia memilih salah satunya.

-Apabila ia yakin (bukan hanya dugaan) bahwa ia salah arah ketika sudah selesai melaksanakan shalat maka menurut pendapat yang unggul adalah wajib mengulanginya dan ini adalah pendapat para ahli fikih berbeda dengan pendapat ahli kalam (filsafat) yang berpendapat tidak perlu mengulanginya.

-Apabila pada dirinya ada kebimbangan yaitu ia yakin bahwa ia salah arah saat melaksanakan salat namun disamping itu timbul pada dirinya bahwa ia tidak salah, maka ia tidak perlu mengulangi shalatnya.

-Apabila ia yakin salah arah ketika sedang melaksanakan shalat (di pertengahan shalat) maka shalatnya batal saat itu juga. Namun jika sebatas dugaan saja maka ia segera berbalik arah ke arah yang ia duga lebih benar.

Semoga bermanfaat.

[dijawab oleh pembina: www.inilahfikih.com]

Artikel:

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *