KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Jampi-Jampi Sesuai Syari’at (Ruqyah Syar’iyyah)
Oleh: Arifin, SHI.
Akhir-akhir ini, telah tersebar fenomena pengobatan ruqyah. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemandangan ini adalah sesuatu yang membanggakan. Namun, ada aspek yang menimbulkan kegundahan dan keprihatinan. Sebagian orang yang menangani perkara penting ini menyimpang dari koridor ruqyah syar’iyyah yang benar. Misalnya mengunakan jampi-jampi syirik, membakar dupa dan kemenyan, menetapkan syarat-syarat aneh dalam prosesi ruqyah dan lain sebagainya.
Definisi Ruqyah Syar’iyyah
Ruqyah syar’iyyah adalah ruqyah merupakan terapi Islami yang bersumber dari Nabi yang dilakukan seorang Muslim, baik dengan tujuan penjagaan diri atau pengobatan penyakit non medis seperti: kerasukan, pengaruh sihir, guna-guna, pengasihan, santet, teluh, gangguan kejiwaan dan lain-lain atau penyakit medis seperti: stroke, gula darah, kencing batu, kanker, jantung, magh kronis, paru-paru, TBC, flu menahun, dan lain sebagainya.
Hukum Ruqyah
Ruqyah telah dikenal oleh masyarakat jahiliyyah sebelum Islam. Tetapi kebanyakan ruqyah mereka mengandung kesyirikan, misalnya: memohon pertolongan dan perlindungan kepada makluk halus. Padahal Islam datang untuk melenyapkan segala bentuk kesyirikan. Alasan inilah yang membuat Rosululloh melarang para shohabat untuk melakukan ruqyah. Kemudian beliau membolehkannya selama tidak mengandung kesyirikan.
Dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i , bahwa beliau berkata:
“Dahulu kami meruqyah di masa jahiliyyah. Lalu kami bertanya: “Wahai Rosululloh, bagaimana pendapatmu tentang hal itu?” Beliau menjawab: “Tunjukkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Ruqyah-ruqyah itu tidak mengapa selama tidak mengandung kesyirikan.” (HR. Muslim)
Manfaat Ruqyah
Alloh berfirman:
“…Katakanlah; al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman…” (QS. Fushshilat [41]: 44)
Alloh berfirman:
“Dan kami turunkan dari al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang dzolim selain kerugian.” (QS. al-Isro [17]: 82)
Ibnul Qoyyim berkata: “Pada suatu ketika aku pernah jatuh sakit, tetapi aku tidak menemukan seorang dokter atau obat penyembuh. Lalu aku berusaha mengobati dan menyembuhkan diriku dengan surat al-Fatihah, maka aku melihat pengaruh yang sangat menakjubkan. Aku ambil segelas air zamzam dan membacakan padanya surat al-Fatihah berkali-kali, lalu aku meminumnya hingga aku mendapatkan kesembuhan total. Selanjutnya aku bersandar dengan cara tersebut dalam mengobati berbagai penyakit dan aku merasakan manfaat yang sangat besar. Kemudian aku beritahukan kepada orang banyak yang mengeluhkan suatu penyakit dan banyak dari mereka yang sembuh dengan cepat.”
Tata Cara Ruqyah Syar’iyyah
Saat hendak melakukan ruqyah, seyogyanya ia memperhatikan hal-hal berikut ini:
أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَشْفِيَكَ
“Aku memohon kepada Alloh Yang Maha Agung, Robb Arsy yang agung agar Dia menyembuhkanmu.” (HR. at-Tirmidzi dan Abu Dawud)
اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَفَمًا
“Ya Alloh, Robb sekalian manusia, hilangkanlah petakanya dan sembuhkanlah dia, Engkaulah Yang Maha Penyembuh, tak ada penyembuh kecuali penyembuhan-Mu, sebuah penyembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)
أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Alloh yang sempurna dari keburukan apa yang diciptakan-Nya.” (HR. Muslim)
Catatan:
Ibnu Baththal berkata:
“Bila diperbolehkan meruqyah dengan al-Mu’awwidzatain (al-Falaq dan an-Naas) yang keduanya merupakan dua surat dari al-Qur’an, berarti meruqyah dengan yang selebihnya dari al-Qur’an juga diperbolehkan. Karena seluruhnya adalah Al-Qur’an.”
“Konsumsilah minyak zaitun, dan olesi tubuh dengannya. Sebab ia berasal dari tumbuhan yang penuh berkah.” (HR. at-Tirmidzi dan Ahmad)
‘Aisyah pernah ditanya tentang tiupan Nabi dalam meruqyah. Ia menjawab:
“Seperti tiupan orang yang makan kismis, tidak ada air ludahnya (yang keluar).” (HR Muslim)
Atau tiupan tersebut disertai keluarnya sedikit air ludah sebagaimana dijelaskan dalam hadits Khorijah bin Shalt, tatkala ia meruqyah seseorang yang gila, ia mengatakan:
“Maka aku membacakan al-Fatihah padanya selama tiga hari, pagi dan sore. Setiap kali aku menyelesaikannya, aku kumpulkan air liurku dan aku ludahkan. Dia seolah-olah lepas dari sebuah ikatan.” (HR. Abu Dawud)
Artikel:
www.inilahfikih.com