KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Memilih Pasangan Ideal (1)
Oleh: Arifin, SHI.
Terikatnya jalinan cinta dan kasih sayang antara dua orang insan dalam sebuah wadah pernikahan merupakan perkara yang sangat diperhatikan dalam syari’at Islam. Bahkan, kita dianjurkan untuk serius dalam permasalahan ini dan dilarang menjadikan hal ini sebagai bahan candaan atau main-main.
Rosululloh bersabda,
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهِزْلُهُنُّ جِدٌّ: النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَجْعَةُ
“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius; nikah, cerai dan rujuk.” (HR. at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Siapa saja yang menaiki tangga pernikahan berarti ia telah mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup tidak hanya untuk satu-dua hari saja atau satu atau dua bulan saja bahkan seumur hidup, insya Alloh, jika memang tidak terdapat aral melintang atau gelombang dahsyat yang menghempas bahtera rumah tangga. Dengan demikian, merupakan salah satu kemuliaan syari’at Islam bahwa orang yang hendak menikah diperintahkan untuk berhati-hati, teliti, tidak terburu-buru dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup. Namun, hal ini jangan disikapi secara berlebih-lebihan sehingga ia tidak kunjung melanngsungkan pernikahan selama bertahun-tahun dengan alasan belum ada pasangan yang cocok.
Sungguh sayang, anjuran ini sudah semakin diabaikan oleh kebanyakan kaum Muslimin, baik lelaki maupun wanita yang hendak melangsungkan pernikahan. Sebagian mereka terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti pacaran dan semacamnya, sehingga mereka pun akhirnya menikah dengan kekasih mereka tanpa memperhatikan bagaimana keadaan agamanya. Sebagian lagi memilih pasangannya hanya dengan pertimbangan fisik. Mereka berlomba mencari wanita cantik atau lelaki tampan untuk dijadikan pendamping hidupnya tanpa peduli bagaimana kondisi akidah dan keimanannya. Sebagian lagi menikah untuk menumpuk harta kekayaan. Mereka pun menikah dengan lelaki atau wanita yang kaya raya untuk sekedar menikmati kekayaan harta bendanya, bahkan ia pun rela menukar akidahnya, na’udzu billah min dzalik. Sebagian lagi memilih pasangan hidupnya dengan mempertimbangkan garis keturunan tanpa memperdulikan akhlak dan perilaku kesehariaan calon pasangannya. Sebagian lagi lebih mempertimbangkan kepada jabatan atau kedudukan untuk meraih prestise di masyarakat.
Fenomena di atas merupakan perkara yang menjamur dan menyebar di masyarakat. Yang terbaik tentunya adalah apa yang dianjurkan oleh syari’at, yaitu menimbang anjuran agama dalam memilih pasangan hidup.
Menurut adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat, wanita biasanya dinikahi karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Namun utamakan dan dahulukanlah wanita yang agama dan akhlaknya baik, niscaya kita akan bahagia.
Harta benda yang ada pada diri wanita meskipun melimpah ruah pada akhirnya akan habis. Keturunan dari kalangan bangsawan dan orang terpandang bila tidak dibarengi dengan keimanan, niscaya akan menyeret ke api neraka jahannam yang menyala-nyala. Kecantikan fisik akan sirna bersamaan dengan berlalunya waktu dan zaman.
Alloh berfirman:
“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hati kalian. (QS. al-Baqoroh [2] : 221)
Ibnu Jarir ath-Thobari berkata, “Sesungguhnya Alloh telah mengharamkan wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja. Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian menikahkan wanita-wanita mukmin dengan mereka. Sesungguhnya perbuatan itu haram bagi kalian sebab jika kalian menikahkan mereka dengan lelaki hamba sahaya mukmin yang beriman kepada Alloh, Rosul-Nya, dan yang dibawa beliau dari sisi-Nya lebih baik daripada kalian menikahkan mereka dengan lelaki musyrik meskipun memiliki nasab dan keturunan mulia yang mengagumkan kalian.” (Tafsir ath-Thobari 4/270)
Rosululloh bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu dinikahi karena empat perkara: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah perempuan yang beragama, niscaya kamu beruntung.” (HR.Bukhori dan Muslim)
Alloh mengabarkan kepada kita, bahwa wanita sholihah ialah yang taat kepada-Nya dan memelihara dirinya.
Alloh berfirman:
“Sebab itu maka wanita yang sholih, ialah yang taat kepada Alloh lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Alloh telah memelihara (mereka). (QS. an-Nisa [4]: 34)
Taat yang dimaksud pada ayat di atas adalah taat kepada Alloh dan kepada suami, sedangkan memelihara diri adalah memelihara kehormatan dan harta suami tatkala suaminya tidak ada. (Ibnu Jarir ath-thobari, juz 8 hal 293)
Tanda-tanda wanita sholih adalah: tidak melihat, tidak mendengar, atau tidak mengatakan apa-apa yang diharamkan, dan tidak berjalan ke tempat yang diharamkan atau melakukan hal-hal yang diharamkan. Ia perhiasan dunia yang tiada tara keindahannya.
Rosululloh bersabda:
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-sebaik perhiasan dunia adalah wanita sholihah.”(HR. Muslim)
Ia menyenangkan hati suaminya, senantiasa mentaati perintahnya selagi dalam perkara yang ma’ruf, setiap perilakunya dan dalam membelanjakan hartanya dalam perkara yang disukai dan dicintai oleh suami, selagi hal itu tidak mengandung dosa.
Diriwayatkan dari Abu Huroiroh bahwa Rosululloh pernah ditanya: “Wahai Rosululloh , wanita manakah yang paling baik? Maka beliau bersabda:
الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلاَ تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
“Yang menyenangkan bila dipandang, yang mentaati ketika ia memerintahnya, dan tidak menyalahinya dalam urusan dirinya, dan juga tidak menyalahinya dalam urusan harta suaminya dengan sesuatu yang tidak disukai suaminya. (HR. an-Nasa’i, Ahmad, dan Baihaqi)
Ia gemar menolong suaminya untuk urusan akhirat. Ia senantiasa bahu membahu dan gotong royong bersama suami dalam memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar.
Nabi bersabda:
لِيَتَّخِذْ أَحَدُكُمْ قَلْبًا شَاكِرًا وَلِسَانًا ذَاكِرًا وَزَوْجَةً مُؤْمِنَةً تُعِينُ أَحَدَكُمْ عَلَى أَمْرِ الآخِرَةِ
“Hendaklah kalian memiliki hati yang bersyukur, lisan yang berdzikir, dan isteri beriman yang membantu kalian atas urusan akhirat.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Ia bangun di kegelapan malam untuk bermunajat kepada Robb-nya. Ia menunaikan sholat malam dengan penuh khusyu’ dan tunduk. Ia tidak membiarkan suaminya dalam keadaan tertidur lelap. Ia bangunkan suami untuk menikmati indahnya bertaqorrub kepada Alloh .
Rosululloh bersabda:
“Alloh merahmati seorang yang bangun di malam hari lalu sholat (tahajjud) dan membangunkan istrinya. Jika istrinya enggan untuk bangun maka iapun memercikkan air di wajah istrinya. Alloh merahmati seorang wanita yang bangun di tengah malam lalu sholat (tahajjud) dan membangunkan suaminya. Jika suaminya enggan untuk bangun maka iapun memercikkan air ke wajah suaminya”. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hendaknya jika seorang lajang yang ingin menikahi wanita memperhatikan dua sifat penting, yaitu penyayang dan subur. Jika wanita itu subur akan tetapi tidak penyayang, maka ia tidak akan mencintai dan meenyayangi suaminya. Dengan demikian, kemesraan dan hubungan harmonis antara pasangan suami isteri pun tidak terciptakan. Jika ia penyayang akan tetapi tidak subur maka tidak akan tercapai tujuan pernikahan, yaitu memperbanyak umat dengan banyaknya keturunan.
Rosululloh bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّى مُكَاثِرٌ الأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak. Karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kalian (sebagai umatku). (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Hibban, Hakim, dan Baihaqi) Bersambung…
Artikel:
www.inilahfikih.com