KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Hukum Undian Berhadiah
a. Definisi
Yang dimaksud undian berhadiah adalah: undian yang dilaksanakan oleh perusahaan barang atau jasa dengan tujuan menarik para pembeli dan melariskan dagangan atau jasa yang mereka tawarkan dengan cara memberikan hadiah untuk para pemenang yang ditentukan secara undian.
b. Hukum dan beberapa bentuk undian berhadiah
i. Undian berhadiah tanpa menarik iuran dari peserta
Maksudnya kupon undian diberikan kepada peserta dengan cara cuma-cuma, maka hukum undian ini dibolehkan syariat karena tidak ada dalil yang melarangnya dan juga
gharar yang terdapat dalam akad ini yang disebabkan ketidaktahuan peserta akan fisik hadiah yang mereka terima tidak berdampak merusak akad. Karena gharar ini dalam
akad hibah bukan akad jual beli. Dan gharar dalam akad hibah seperti yang telah dijelaskan hukumnya mubah.
ii. Undian berhadiah dengan membayar iuran
Undian jenis ini diharamkan sekalipun jumlah iurannya sangat sedikit,
karena ghararnya nyata, dimana peserta membayar iuran yang kemungkinan ia mendapatkan hadiah sehingga berlaba atau ia tidak mendapat apa-apa sehingga ia rugi, maka undian ini termasuk maysir (judi).
Jika undian tersebut tidak menarik iuran secara khusus akan tetapi untuk dapat mengikuti undian disyaratkan
membeli barang, seumpama: kupon undian tertera pada majalah atau menempel pada suatu barang maka hukum mengikuti undian ini dibolehkan karena keberadaan undian
hanya sebagai pengikut dalam akad. Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa gharar yang hanya sebagai pengikut dalam akad tidaklah diharamkan.
Namun perlu diingat, jika pembeli membeli barang tersebut
dengan tujuan untuk mendapatkan kupon sedangkan ia tidak membutuhkan barangnya maka hukumnya haram karena kupon dalam hal ini adalah tujuan pembelian dan
bukan sebagai pengikut.
Sumber:
Fikih Perbankan Syariah -Pengantar Fikih Muamalat dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern-, Karya Syaikh DR. Yusuf Al Subaily, Alih Bahasa: Ust. DR. Erwandi Tarmizi, MA
Artikel:
www.inilahfikih.com