KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
ZAKAT
Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dengan jumlah yang mencapai nishob dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Zakat adalah rukun ketiga di antara rukun-rukun Islam yang lima.
Zakat merupakan pembersih harta seseorang, mendatangkan keberkahan, meringankan beban fakir miskin, memajukan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Orang yang mampu berzakat dan tidak menunaikannya, maka ia telah melakukan dosa besar dan diancam dengan siksa neraka.
Syarat wajib zakat, yaitu:
1. Islam.
2. Bukan hamba sahaya.
3. Hartanya telah mencapai nishob, yaitu ukuran minimal membayar zakat.
4. Hartanya telah mencapai satu tahun sempurna terhitung dari hari kepemilikan nishob (merujuk pada tahun hijriyah), kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang dihitung menurut masa panen. Demikian juga zakat harta temuan, yang diambil ketika menemukannya.
5. Harta tersebut milik sendiri dan bersih dari utang piutang, baik seluruhnya ataupun sebagian besarnya.
Harta-harta yang wajib dizakati:
1. Binatang ternak, yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing.
2. Barang berharga, yaitu emas dan perak, atau semua bentuk alat tukar.
3. Hasil pertanian, yaitu buah-buahan dan biji-bijian.
4. Hasil perdagangan.
5. Barang tambang dan barang temuan.
Golongan yang menerima zakat:
1. Fakir, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya meskipun setengahnya. Seperti orang yang kebutuhan pokok hidup hariannya 20 ribu tapi hanya mampu 5 ribu.
2. Miskin, yaitu orang yang hanya mampu memenuhi kebutuhan pokok setengahnya namun tidak sampai sepenuhnya. Seperti orang yang kebutuhan pokok hidup hariannya 20 ribu tapi hanya mampu 15 ribu.
3. Amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan menagih zakat dan mengumpulkannya.
4. Mualaf, yaitu orang yang masih lemah keislamannya.
5. Hamba sahaya yang berusaha ingin memerdekakan dirinya tapi tidak mampu.
6. Ghorim, yaitu orang yang berhutang tetapi tidak mampu untuk melunasinya.
7. Fisabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Alloh SWT untuk memenuhi kebutuhan biaya perjuangan mereka. Di antara kategori fisabilillah adalah seorang mujahid, orang yang berdakwah dan orang yang menuntut ilmu agama.
8. Ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanannya, sekalipun ia orang yang mampu di tempat tinggalnya.
Artikel: www.inilahfikih.com