KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HIBAH
Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan dalam keadaan sehat. Serah terima harta yang diberikan itu dilakukan pada waktu pemberi hibah masih hidup.
Hibah merupakan bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama Islam. Alloh mensyariatkan hibah karena bisa menumbuhkan rasa cinta antara manusia. Rosululloh bersabda, “Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai. “ (HR. Bukhori)
Hibah memiliki empat rukun yaitu,
1. Pemberi hibah
Syaratnya sebagai berikut:
1. Bukan hamba sahaya
2. Berakal dan orang yang diperbolehkan bertransaksi.
3. Telah mencapai usia balig
4. Pemilik sah barang yang dihibahkan
2. Penerima hibah
Yaitu orang yang menerima hibah dari pemberi. Apabila penerimanya anak kecil maka diserahkan ke walinya.
3. Barang yang dihibahkan
Syaratnya sebagai berikut:
1. Barangnya jelas keberadaannya saat dihibahkan
2. Benda yang dihibahkan adalah milik orang yang memberi hibah
3. Tidak boleh menghibahkan milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
4. Sighot akad
Ada dua jenis; 1. Sighot lafaz yaitu ucapan saat ijab (penyerahan) dan qobul (penerimaan). 2. Sighot perbuatan seperti penyerahan tanpa ada ucapan ijab (penyerahan) dan qobul (penerimaan).
Hibah tidak boleh diambil kembali. Rosululloh bersabda, “Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya. “(HR. Bukhori)
Beliau juga bersabda, “Tidak diperbolehkan bagi seorang yang memberikan pemberian kemudian ia menarik kembali pemberiannya kecuali pemberian orang tua kepada anaknya. (HR. Ahmad)
Artikel: www.inilahfikih.com