KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Bolehkah Calon Pengantin Wanita Memberikan Syarat Kepada Calon Suami Agar Tidak Poligami?
Rasanya hampir kebanyakan wanita merasa berat jika suami memadunya. Rasa keberatan inilah terkadang membuat wanita ketika hendak menikah memberikan syarat kepada calon suami agar tidak poligami. Sebenarnya bolehkah mengajukan syarat seperti ini?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kami kutipkan ucapan ulama besar dan ahli fikih dari madzhab Hambali yaitu Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah. Beliau dalam kitabnya Umdatul Fiqh pada bab “Syarat-Syarat Pernikahan” mengatakan,
“Jika istri mensyaratkan agar ia tetap tinggal di rumahnya, atau di negerinya, atau agar suaminya tidak memadunya dengan wanita lain atau tidak mengambil budak untuk digauli maka wanita tersebut berhak dengan syarat-syarat itu. Jika suami tidak memenuhinya maka ia boleh membatalkan pernikahan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam:
أحقّ الشّروْط أن توْفوُا بها ما استحلتم به الفروج
“Sungguh syarat yang paling patut kalian tepati adalah syarat
pernikahan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jadi, diperbolehkan bagi calon pengantin wanita memberikan syarat kepada calon suami agar tidak memadunya. Bagi calon suami boleh menyetujui syarat tersebut dan boleh menolaknya sehingga batal menikah dengan wanita tersebut. Wallahu a’lam
@Abul Fata Miftah Murod, Lc
Artikel: www.inilahfikih.com
Bagaimana jika syarat itu disetujui, tapi seiring berjalanya waktu sikap si pria berubah, ingin berpoligami. Jika wanita nya menolak, maka akan diceraikannya ? Apakah si pria berdosa ?
semoga Alloh kabulkan dan mudahkan