Jika waktu pengembalian barang gadai jatuh tempo sedangkan penggadai belum bisa melunasi utang, bagaimana solusinya?

Jika waktu pengembalian barang gadai jatuh tempo sedangkan penggadai belum bisa melunasi utang, bagaimana solusinya?

Sudah maklum di antara kita bahwa diantara cara seseorang untuk mendapatkan pinjaman uang adalah menggadaikan barang yang dimilikinya seperti hp, laptop, tanah, motor dan sejenisnya.

Dalam prakteknya terkadang terdapat kendala diantaranya saat waktu pengembalian barang gadai jatuh tempo, ternyata penggadai belum mampu melunasi utangnya. Lalu bagaimana solusinya jika terjadi demikian?

Untuk menjawabnya kami kutipkan pernyataan dari ulama besar dan ahli fikih dalam madzhab hambali yaitu imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah, beliau rahimahullah mengatakan dalam kitabnya umdatul fiqh pada bab rahn (gadai),

“Jika pengembalian gadai telah jatuh tempo, sementara pihak penggadai belum mampu melunasi utang maka barang yang digadaikan
dijual, utangnya dilunasi dengan hasil penjualannya, kemudian sisanya dikembalikan kepada pemilik barang gadai tersebut. ”

Inilah solusi dalam fikih Islam. Akan tetapi sangat disayangkan sebagian orang tidak mengikuti aturan seperti ini.

Terkadang pihak pegadaian (yang menerima gadai) menyita barang atau menjualnya namun ketika uang hasil penjualan barang melebihi nominal utang, mereka tidak mengembalikannya ke pihak yang memiliki barang, tentu ini sebuah kezaliman dan tidak dibenarkan. Wallahu a’lam

@Abul Fata Murod, Lc

Artikel: www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *