HUKUM LI’AN

HUKUM LI’AN

Definisi Li’an:

Li’an secara bahasa adalah masdar dari fi’il (kata kerja) laa’ana-yulaa’inu memiliki makna tertolak (ath-thordu) dan dijauhkan (ib’ad), maksudnya dijauhkan dari rahmat Alloh. Hal ini karena apa yang terjadi antara pasangan suami istri, yaitu keduanya atau salah satu darinya saling melaknat dirinya pada sumpah yang kelima apabila termasuk orang-orang yang bohong. Maka salah seorang yang berbohong dia telah terlaknat. Dikatakan maksudnya adalah bahwa karena keduanya dijauhkan/ dipisah tidak boleh bersatu lagi dalam ikatan pernikahan.
Secara pengertian syara’ li’an adalah persaksian (syahadah) yang dikuatkan dengan sumpah (yamin) dari kedua belah pihak (suami dan istri), yang disertai dengan laknat.
Tetapi walaupun dikatakan syahadah (persaksian), menurut jumhur ulama bahwa li’an adalah bagian dari sumpah (yamin).
H. Sulaiman Rasjid mengatakan: ‘Li’an adalah sumpah yang dilakukan suami yang menuduh istrinya berzina sebanyak empat kali bahwa dirinya termasuk orang yang benar dan yang kelima bersumpah bahwa laknat Alloh akan mengenainya jika ia termasuk orang yang bohong. Dan sumpah yang dilakukan istri sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa suaminya berbohong, kemudian bersumpah untuk yang kelima bahwa laknat Alloh akan mengenainya jika suaminya orang yang benar.’

Sebab Li’an:

Li’an terjadi karena dua sebab:
Sebab Pertama, karena suami menuduh istrinya berzina dengan laki-laki lain, baik ditentukan nama orang yang menzinahinya atau tidak ditentukan. Seperti perkataan: wahai pezina ! Jika terjadi tuduhan seperti itu maka berlaku tiga keadaan:
1. Penuduh harus mendatangkan bukti berupa empat orang saksi untuk menunjukan dakwaannya. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas disebutkan: bahwa Hilal bin Umayyah menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma. Maka Nabi bersabda: Datangkan saksi atau didera punggungmu..! (HR. Al-Bukhori) apabila terdapat saksi maka wajib ditegakkan had zina kepada tertuduh.
2. Penuduh tidak bisa mendatangkan saksi, tetapi tertuduh mengakui perbuatan zinanya. Maka wajib ditegakkan had atas tertuduh.
3. Penuduh tidak bisa mendatangkan saksi dan tertuduh tidak mengakuinya. Maka konsekwensinya penuduh harus ditegakkan had qodzaf (hukuman menuduh zina) dengan didera 80 kali cambukkan. Sebagaimana Firman Alloh ta’ala:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang -menuduh itu) delapan puluh kali dera. (QS. An-Nur: 4)
Ayat ini berlaku umum bagi siapa saja yang menuduh zina tanpa mendatangakan empat orang saksi. Tetapi Alloh ta’la menjadikan jalan keluar bagi suami yang melihat istrinya berzina, tetapi tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, yaitu dengan melakukan li’an.
Allah menurunkan ayat khusus tentang li’an. Allah ta’ala berfirman:
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelimd; bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas diri kalian dan (andaikata) Allah tidak Penerima Tobat lagi Mahabijaksana, (nmeniadakaniscaya kalian akan mengalami kesulitan). (QS. An-Nur: 6-10)
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Hilal bin Umayyah menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Samha. Maka Nabi bersabda: “Datangkan saksi atau didera punggungmu.” Hilal berkata: Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran. Sesungguhnya saya benar, pasti Alloh akan menurunkan sesuatu yang membebaskan punggungku dari hukuman.” Lalu tunlah ayat di atas.
Sebab Kedua, suami menolak hehamilan istrinya atau menolak anak yang lahir dari istrinya. Hal ini mungkin karena suami memiliki bukti seperti mengklaim tidak menggaulinya selama sebelum kehamilannya, tidak menggaulinya selama setahun atau dua tahun.
Maka ketika terjadi dua sebab ini seorang hakim berhak menetapkan li’an antara suami istri.

Kaifiyah (Tata Cara) Li’an:

Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an, tata cara sumpah ini harus dilakukan suami istri dihadapan hakim dihadapan khalayak umum. Maka seorang suami bersumpah empat kali: Saya bersaksi denga nama Alloh, bahwa istri saya telah berzina . kemudian bersumpah yang kelima: Dan laknat Alloh wajib atas saya jika saya termasuk orang yang berbohong. Kemudian istrinya bersaksi empat kali dengan mengatakan: Saya bersaksi dengan nama Alloh, bahwa dia termasuk orang-orang yang berbohong. Dan sumpah yang kelima berkata: dan sesungguhnya murka Alloh akan menimpaku jika dia (suaminya) termasuk orang-orang yang benar.

Konsekwensi hukum li’an:

Al-Qhodi Abu Syuja’ Asy-Syafi’i menyebutkan lima konsekwensi hukum li’an:
1. Hukuman qodzaf gugur atas suami.
2. Wajibnya hukuman atas istri, jika istri tidak melakukan li’an juga.
3. Terputusnya hubungan suami istri (fash).
4. Tidak dinisbatkan anaknya kepada suaminya.
5. Suami diharamkan untuk menikahi istrinya lagi untuk selama-lamnya.

Referensi :

1. Fiqh Islam wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Zuhaili
2. Minhatul ‘Allam Syarh fi Syarh 3. Bulughul Marom, Abdulloh bin Sholeh Al-Fauzan
3. Kifayatul Ahyar Fii Hilli Ghoyatul Ikhtishor, Abu Bakar bin Muhammad Ibn Husni
4. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
5. Fiqh Islami, H. Sulaiman Rasjid
6. At-Tadzhib fii Adillat Matan Ghoyah wa Taqrib, Dr. Mustofa Dieb Al-Bugho
7. Tafsir As-Sa’di

Disusun : Salman Yudi Aris D., S.Ud.,Lc

Editor: Abul Fata Miftah, Lc

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *