HUKUM NADZAR

HUKUM NADZAR

Definis:

Nadzar secara bahasa artinya janji mengerjakan kebaikan atau keburukan. Menurut istilah syariat nadzar adalah janji untuk melakukan kebaikkan saja. Dengan kata lain, nadzar adalah mewajibkan diri untuk melakukan ibadah yang tidak ditentukan oleh syariat. Seperti perkataan: Demi Alloh saya harus bersedekah satu juta rupiah, atau jika Alloh menyembuhkan sakit saya, maka saya akan berpuasa tiga hari.

Macam-macam Nadzar:

Nadzar terbagi menjadi dua: Pertama nadzar mu’allaq. Yaitu seseorang mewajibkan dirinya sendiri untuk melakukan suatu ibadah jika mendapatkan nikmat atau terhindar dari bencana. Seperti; apabila saya mendapatkan anak saya akan bersedekah untuk 30 anak yatim.
Kedua, nadzar ghoiru mu’allaq. Yaitu nadzar tabpa syarat tertentu. Seperti Demi Alloh saya harus berpuasa 3 hari.

Hukum Nadzar:

A. Nadzar Dalam Kebaikan:

Nadzar dalam kebaikan secara umum sah hukumnya dalam Islam menurut Al-Qur’an dan Sunnah. Dan menunaikannya hukumnya wajib. Alloh ta’ala berfirman:

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan : 7)

Maka selama nadzarnya berupa kebaikan melaksanakannya adalah suatu kewajiban, meninggalkannya adalah dosa sebagai konsekwensinya harus membayar kafaroh. harus membayar kafarah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

“Barang siapa yang bernadzar untuk menaati Allah hendaklah dia melaksanakannya, dan barang siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya maka janganlah dia melakukannya.” (HR. al-Bukhari)

Walaupun nadzar sah hukumnya, tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai hukum taklifinya, jumhur ulama mengatakan makruh, dan sebagian ulama mengatakan sunnah. Pendapat pertama lebih mendekati kebenaran, alasan makruhnya nadzar karena seseorang mewajibkan dirinya melakukan ibadah yang tidak diwajibkan Alloh. Hal ini bisa memberatkannya, bahkan bisa jadi menyebabkan seseorang tidak mampu melaksakannya. Nadzar walaupun tidak wajib , tetapi melaksanakannya menjadi sebuah kewajiban. Meninggalkannya merupakan dosa. Dan wajib membayat kafarah apabila menyelisihinya.
Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ عَنِ النَّذْرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari nadzar.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)

B. Nadzar Dalam Kemaksiatan:

Tidak boleh bernadzar dalam hal kemaksiatan, dan tidak sah hukumnya, dan tidak ada kafarah di dalamnya menurut pendapt jumhur ulama.

وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِه

barang siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya maka janganlah dia melakukannya.” (HR. al-Bukhari)
Bernadzar dalam kemaksiatan contohnya; bernadzar untuk minum khomer, bernadzar untuk mencuri dll.
Nadzar Dalam Perkara Mubah
Seperti seorang bernadzar naik perahu, atau bernadzar pergi ke jakarta. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa hal ini bukan termasuk nadzar dan tidak ada konsekwensi tertentu.
Sedangkan Imam Ahmad menganggapnya sebagai nadzar, bagi orang yang bernadzr seperti ini boleh memilih antara melaksanakannya atau meninggalkannya. Jika meninggalkannya maka wajib membayar kafaroh.
Adapun bernadzar meninggalkan perkara yang mubah maka hukumnya tidak boleh. Seperti bernazar untuk tidak minum, atau tidak makan. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas , dia berkata: tatkala Rosululloh sedang berkhutbah, tiba-tiba ada seorang berdiri sendiri. Beliau bertanya tentangnya, maka orang-orang menjawab bahwa dia adalah Abu Isroil yang bernadzar akan terus berdiri dan tidak akan duduk, tidak akan bernaung dan tidak akan berbicara, serta akan berpuasa. Nabi saw bersabda: Perintahkanlah dia untuk berbicara, bernaung dan duduk. Namun, hendaklah dia menyempurnakan puasanya.” (HR. Al-Bukhori) Karena berpuasa adalah ketaatan dan harus ditunaikan jika dinadzarkan.

Nadzar Kepada Orang Yang Sudah Meninggal:

Nadzar kepada orang yang meninggal hukumnya haram. Karena nadzar adalah ibadah maka memalingkannya kepada selain Alloh hukumnya haram. Sebagaimana yang kadang terjadi pada orang awam, mereka bernadzar kepada orang mati. Seperti seorang yang mengatakan kepada kuburan wali: jika penyakitku sembuh atau hajatku terkabul, maka saya akan memberikan minyak wangi di kuburanmu.

Nadzar Puasa:

Barang siapa bernadzar puasa tetapi tidak bisa melaksanakannya karena sakit atau lemah, maka wajib membayar kafaroh. Dan barangsiapa bernadzar puasa kemudian wafat, maka walinyalah yang membayar nadzarnya.

Kafaroh Nadzar:

Apabila orang yang bernadzar tidak melakukan nadzarnya baik karena tidak mampu atau tidak mau melaksanakannya, maka konsekuensinya adalah membayar kafaroh. Kafaroh nadzar adalah seperti kafaroh yamin. Sebagaimana Rosululloh saw bersabda:

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِيْنِ

“Kaffarah nadzar sama dengan kaffarah sumpah.” (Sahih, HR. Muslim)
Kafarah (denda) dari nadzar adalah seperti kafarah yamin (sumpah) yaitu; memberikan makan kepada 10 orang miskin, atau memberikan pakaian kepada 10 miskin atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu ketiganya maka berpuasa tiga hari.

Referensi: 

1. Fiqh Islam wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Zuhaili
2. Minhatul ‘Allam fi Syarh Bulughul Marom, Abdulloh bin Sholeh Al-Fauzan
3. Kifayatul Ahyar Fii Hilli Ghoyatul Ikhtishor, Abu Bakar bin Muhammad Ibn Husni
4. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
5. Fiqh Islami, H. Sulaiman Rasjid
6. At-Tadzhib fii Adillat Matan Ghoyah wa Taqrib, Dr. Mustofa Dieb Al-Bugho

Disusun : Salman Yudi Aris D., S.Ud.,Lc

Editor: Abul Fata Miftah Murod, Lc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *