IHYA’UL MAWAT (MENGHIDUPKAN LAHAN MATI)

IHYA’UL MAWAT (MENGHIDUPKAN LAHAN MATI)

Pengertian Ihya’ul Mawat:

Ihya secara bahasa artinya menjadikan sesuatu menjadi hidup. Sedangkan mawat adalah sesuatu yang tidak bernyawa, maksudnya di sini adalah tanah atau permukaan bumi yang kosong tidak ada bangunan dan tempat tinggal. Dalam pendapat lain mawat adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak ada yang memanfaatkannya. Maka mawat bisa berupa tanah yang kosong, yang sama sekali tidak dimiliki dan dimanfaatkan, atau juga berupa bangunan atau lahan yang telah rusak dan hancur, yang tidak ada pemiliknya.

Secara istilah ihya’ul mawat adalah tanah yang terbebas dari hak kepemilikan yang terlindungi. Tanah itu adalah tanah kosong yang berlaku padanya kepemilikan, di dalamnya tidak terdapat tanda-tanda pengelolaan, atau di dalamnya terdapat tanda kepemilikan atau pengelolaan tetapi pemiliknya tidak diketahui.

Hukum Ihyaul Mawat:

Hukum membuka lahan adalah boleh (jaiz). Dan apabila sudah dibuka maka kepemilikan berpindah kepadanya. Sebagaimana sabda Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam:

من أحيا أرضاً ميتة ؛ فهي له , رواه أحمد والترمذي وصححه

“Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka itu menjadi miliknya.” (HR. Ahmad dan Tisrmidzi)

Bahkan dalam Madzhab Syafi’i hukumnya adalah sunnah. Sebagaimana sabda Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam:
“Barangsiapa yang membuka tanah yang mati, maka ia mendapatkan pahala. Dan tanamannya yang dimakan binatang menjadi sedekah.” (HR. An-Nasa’i)

Hikmah dari disyariatkannya ihya’ul mafat adalah meningkatkan sumber makanan dan perekonomian baik untuk manusia dan hewan.

Syarat-Syarat Menghidupkan Lahan Yang Mati (Ihya’ul Mawat):

Syarat sahnya menghidupkan lahan yang mati ada dua;
Pertama,tanah yang dihidupkan belum berlaku kepemilikan.
Kedua, pihak yang menghidupkan adalah seorang muslim. Sehingga orang kafir tidak boleh menghidupkan lahan di negeri muslim.

Tata Cara Menghidupkan Lahan Yang Mati:

Secara umum para ulama menjelaskan bahwa cara menghidupkan lahan yang mati dikembalikan pada adat kebiasaan (‘urf) penduduk setempat. Selama hal yang dilakukan seseorang menunjukan penghidupan lahan yang mati maka hal tersebut sah. Seperti; membangun pagar disekeliling tanah, menggali sumur di lahan yang mati, mengalirkan selokan air padanya, menanam pohon di sekitarnya, membersihkan area lahan yang hendak dihidupkan, dan lain sebagainya.

Beberapa Hukum Yang Berkaitan Dengan Ihya’ul Mawat:

1. Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka dia berhak memilikinya. Kecuali apabila sudah digarap beberapa tahun, lalu ada orang yang mengklaim kepemilikannya dengan menunjukan bukti yang valid, maka hilanglah hak kepemilikan dari pengelola. Dan bagi pemilik lahan yang empunya bisa membayar ganti rugi operasional pengelolaan yang telah dikeluarkan oleh pengelola. Atau apabila pemilik ingin membiarkan sementara waktu tanah yang dikelola agar pengelola menyelesaikan masa tanam misalnya, maka pemilik bisa meminta ongkos sewa dari pihak pengelola.
2. Tentang apakah dalam menghidupkan lahan mati harus izin imam atau pemimpin? Maka para ulama berbeda pendapat. Pertama, madzhab Syafi’i, Hanbali dan Abu Yusuf tidak mensyaratkan ijin imam. Artinya barangsiapa yang menghidupkan lahan yang mati tanpa ijin imam, maka kepemilikan tanah tetap enjadi miliknya. Kedua, sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa menghidupkan tanah yang mati harus ijin imam, sama saja tanahnya dekat atau jauh dari pemukiman. ketiga, adapun Imam malik berpendapat bahwa apabiala tanah yang dihidupkan itu dekat dengan pemukiman maka syaratnya harus ijin imam, adapun apabila jauh maka tidak perlu ijin imam.
3. Pemimpin kaum muslimin berhak menentukan kavling tanah untuk orang yang menghidupkannya.
4. Pemimpin berhak menentukan hima’ yaitu daerah lindung atau daerah larangan yang dikhususkan untuk menggembala unta zakat dan kuda perang. Dan kaum muslimin dilarang untuk mendekatinya.

Referensi :
1. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait
2. Fikih Muyassar, Tim Ulama Fikih
3. Fiqh Islami, H. Sulaiman Rasjid
4. Kifayatul Ahyar, Taqiyuddin Abu Bakar al-Hishni
5. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq

Disusun : Salman Yudi Aris D., S.Ud.,Lc

Editor: Abul Fata Miftah, S. Ud; Lc

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *