KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
UANG SUAMI UNTUK MEMBAYAR ZAKAT DIGUNAKAN ISTRI UNTUK BELANJA
Assalamualaikum. Selama ini saya merasa punya masalah dengan uang zakat mal yaitu dulu suami saya pernah menitipkan uang untuk dibagikan sebagai zakat mal, saya laksanakan dengan baik, namun suami sering tidak pulang dan saya sering kehabisan uang belanja untuk makan saya dan anak-anak sampai akhirnya seorang saudara bilang saya boleh ngambil dari uang itu untuk kebutuhan saya, maka saya lakukan. Dulu saya miskin menumpang di orang tua, ternyata suami saya di luar kota berkecukupan. Sekarang saya sudah ngaji dan takut akan perbuatan saya itu. Saya bermaksud mengganti uang zakat yangg pernah saya pakai itu, karena sekarang merasa mampu untuk menggantinya, bagaimana caranya, karena itu sudah lama sekali. Bagaimana cara bertaubatnya. Mohon jawabannya, terimakasih, wassalam
Jawaban: Waalaikumussalamu warahmatullahi wabarakatuh.
Cara bertaubat dari perbuatan tersebut adalah;
1. Ikhlas karena Allah dalam bertaubat, semata-mata mengharap ridho-Nya
2. Menyesal atas dosa yang anda lakukan yaitu berupa menyia-nyiakan amanah dan menunda pembayaran zakat yang merupakan kewajiban di dalam Islam
3. Meminta maaf kepada suami sekaligus menjelaskan kejadian yang sesungguhnya serta meminta solusi kepada suami anda agar kejadian ini tidak terulang kembali
4. Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya dikemudian hari.
5. Segera menyalurkan zakat yang pernah tertunda tersebut kepada pihak yang berhak menerima zakat, sejumlah yang pernah dititipkan oleh suami. Wallahu a`lam
Dijawab oleh ustadz Abul Fata Miftah, Lc (Pengasuh www.inilahfikih.com)