GAJI TUKANG PARKIR

GAJI TUKANG PARKIR

Dari Usep Karnaya. Assalamualaikum. Saya mau bertanya, saya tukang parkir, saya memungut jasa parkir, apakah uang parkir yang saya terima halal, atau haram? mohon penjelasan dari pak ustadz, terimakasih atas kesediaannya.

Jawaban: Waalaikumussalamu warahmatullahi wabarakatuh.

Dalam masalah ini rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Menjadi tukang parkir di lahan yang telah disiapkan secara resmi oleh pemilik lahan atau bangunan dan sudah ditarif dengan nominal tertentu maka anda boleh bekerja sebagai tukang parkir di sini dan gaji anda halal.

2. Menjadi tukang parkir di lahan yang telah disiapkan oleh pemilik lahan atau bangunan namun pihak terkait tidak mengadakan pungut an biaya parkir bahkan mungkin tertulis di sana “parkir gratis”, namun anda berinisiatif atau rekan anda meminta anda untuk menjadi pemungut biaya parkir di lahan tersebut secara tidak resmi atau tidak ada persetujuan dari pemilik lahan, maka hal ini tidak diperbolehkan. Karena kemungkinan besar orang-orang yang anda mintai biaya parkir akan merasa kesal dan tidak ridho, disamping sudah tertulis “parkir gratis’ juga tidak ada akad sebelumnya. Ini merupakan perbuatan memakan harta manusia secara batil. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS: An-Nisaa: 29).

Dalam masalah ini tentunya ada solusi yaitu agar anda bisa memperoleh uang hasil parkir dengan halal, yaitu dengan meminta izin pemilik lahan dan menawarkan jasa parkir atau jasa menjaga kendaraan kepada setiap orang yang hendak parkir. Jika mereka setuju maka yang anda lakukan in syaAllah sudah benar dan uang yang anda dapatkan adalah halal. Wallahu a`lam

Dijawab oleh ustadz Abul Fata Miftah, Lc (Pengasuh www.inilahfikih.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *