I’TIKAF DI MUSHOLLA KANTOR BOLEHKAH?

I’TIKAF DI MUSHOLLA KANTOR BOLEHKAH?

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Ustadz, saya mau tanya, kalo itikaf itu memang harus di masjid ya. bagamana jika itikaf dilaksanakan di mushala kantor? Terimakasih

Jawaban: Waalaikumussalamu warahmatullahi wabarakatuh.
Masjid adalah syarat sahnya i’tikaf, hal ini berdasarkan dalil Al-quran, As-Sunnah dan Ijma’ atau kesepakatan ulama, salah satunya adalah firman Allah Ta’ala :

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

(Tetapi) janganlah kalian campuri mereka itu, sedang kalian sedang beri’tikaf dalam masjid. (Al-Baqarah: 187).

Allah menjadikan tempat i’tikaf adalah masjid. Dan karena kalau seandainya sah i’tikaf dilakukan di selain masjid, maka tidaklah dikhususkan pengharaman bersetubuh bagi orang yang sedang i’tikaf hanya di masjid saja, namun juga dilarang di tempat lainnya. Pengkhususan tempat disini menunjukkan pada bahwa tempat I’tikaf hanya satu, yaitu masjid.
Terkait pertanyaan di atas, bahwa tidak boleh i’tikaf di seluruh tempat yang tidak memenuhi definisi masjid, seperti: kantor, kelas sekolahan, mushola (tempat sholat) kantor, mushola sekolah dan mushola pabrik. Mushola juga bukan termasuk masjid,

Alasannya adalah:
1. Mushola kantor bisa saja tidak digunakan sholat atau hanya untuk sholat karyawan, sedang masjid untuk sholat setiap orang yang mengunjunginya. Atau digunakan untuk shalat, namun bukan lima waktu, hanya satu atau dua waktu saja.
2. Mushola tidak ada imam tetap sholat lima waktunya, adapun masjid ada.
3. Masjid tidak boleh dijual dan disewakan, karena telah diwakafkan, adapun mushola kantor, bisa dijual mengikuti dijualnya perusahaan oleh pemilik perusahaan.
4. Tidak berlaku pada mushola hukum-hukum masjid, seperti sholat Tahiyyatul Masjid, dilarang orang yang junub dan wanita haidh berdiam disitu, dilarang berdagang di dalamnya, semua itu tidak berlaku di mushola. Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *