MENIKAH TANPA WALI, SUDAH BERJALAN 20 TAHUN. BAGAIMANA HUKUMNYA?

MENIKAH TANPA WALI, SUDAH BERJALAN 20 TAHUN. BAGAIMANA HUKUMNYA?

Assalamualaikum, pak ustadz apa hukumnya menikah tidak direstui orang tua, tapi nekad untuk kawin lari, tapi setelah rumah tangga selama 20 tahun akhirnya cerai dan mantan suami melarang keras anak-anak untuk ketemu ibunya.

Jawaban: Seorang wanita yang menikah tanpa adanya wali yaitu bapak kandungnya, maka nikahnya tidak sah. Jika ia tetap melakukannya dan berhubungan badan, maka sama saja ia telah berzina dengan lelaki tersebut. Wajib baginya untuk berpisah dengan lelaki tersebut dan berusaha untuk meminta izin orang tuanya agar menjadi wali dalam pernikahannya, bisa juga meminta bantuan kepada kerabat atau orang yang berwenang dalam hal ini.

Keberadaan wali merupakan rukun dalam akad pernikahan. Karena itu, tidak sah menikah tanpa wali. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan kesimpulan ini, diantaranya,
Dari Abu Musa Al-Asy’ari dia berkata: Rasulullah bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Abu Daud)
Dari Aisyah bahwa Rasulullah bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. (HR. Ahmad)

Adapun kasus yang anda tanyakan, hal ini tentunya sudah terjadi, maka lelaki dan perempuan tersebut harus bertaubat kepada Allah karena telah melakukan dosa besar. Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *