KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
AKAD NIKAH DENGAN WALI HAKIM SEDANGKAN KAKAK LELAKI DAN BAPAKNYA MASIH ADA
Assalamu’alaikum, mau tanya apa boleh wanita menikah walinya wali hakim? tapi yang dinikahkannya itu punya kakak laki-laki, dan masih punya ayah yang sudah tua. Mohon jawabannya, terima kasih
Jawaban: Waalaikumussalam, keberadaan wali merupakan rukun dalam akad pernikahan. Karena itu, tidak sah menikah tanpa wali. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan kesimpulan, ini, diantaranya,
Dari Abu Musa Al-Asy’ari dia berkata: Rasulullah bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Abu Daud)
Dari Aisyah bahwa Rasulullah bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. (HR. Ahmad)
Adapun yang anda tanyakan, yaitu seorang wanita menikah dengan wali hakim sedangkan masih ada bapak dan kakak laki-lakinya. Hukum asal wali dalam pernikahan bagi seorang wanita adalah bapak kandungnya, namun apabila bapaknya mewakilkan kepada orang lain baik kerabatnya atau hakim maka nikahnya sah. Namun apabila seorang wanita menikah langsung memilih wali hakim tanpa persetujuan bapak kandungnya atau bapaknya tidak mewakilkan kepada hakim tersebut maka nikahnya tidak sah. Jadi, apabila bapaknya masih hidup, dan perwaliannya ingin dilimpahkan ke orang lain maka harus ada persetujuan atau bapaknya meawakilkan ke orang lain tersebut. Wallahu a`lam