HIKMAH DAN TUJUAN ZAKAT

HIKMAH DAN TUJUAN ZAKAT

Zakat artinya tumbuh, bertambah dan suci. Dalam pengertian syariat zakat adalah suatu hak yang wajib dikeluarkan pada harta yang telah mencapai nishob (batasan) tertentu dengan syarat-syarat tertentu yang diperuntukkan untuk kelompok-kelompok tertentu.

Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memiliki harta. Hal ini menunjukkan bahwa zakat memiliki urgensi dan kedudukan yang tinggi dalam syariat Islam yang datang dari Alloh Yang Maha Bijaksana dengan tujuan, manfaat dan hikmah yang agung. Karena tidaklah Alloh menyariatkan kepada hambaNya suatu syariat melainkan di sana ada hikmah yang agung dan tujuan paripurna untuk kemaslahatan hambaNya. Sebagaimana Alloh ta’ala berfirman menjelaskan salah satu hikmah zakat:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu akan membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS. At-Taubah: 103)

Dr. Yusuf menjelaskan bahwa tujuan dan hikmah zakat mencakup dua unsur. Pertama, hikmah dalam kehidupan pribadi, kedua hikmah dalam kehidupan masyarakat.

Hikmah dan Tujuan Zakat Dalam Kehidupan Pribadi

Hikmah zakat dalam kehidupan pribadi mencakup kepada muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat).

Hikmah dan Tujuan Zakat Bagi Muzakki (Pemberi Zakat)
• Zakat membersihkan hati dari sifat kikir dan bakhil, mensucikannya dari bentuk kotoran dosa dan kesalahan.
• Zakat membersihkan dan menumbuhkan harta pemiliknya, menghadirkan keberkahan kepadanya, menghilangkan keburukan dan kotorannya, serta menjaganya dari kerusakan dan kebinasaan.
• Zakat mendidik berinfak dan memberi. Karena sifat pemurah harus dilatih dan dibiasakan.
• Zakat sebagai ciri dan perwujudan keimanan seorang muslim dan mengikis sifat munafik dalam diri kita. Alloh ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.
• Zakat adalah manifestasi syukur atas nikmat Alloh ta’ala atas karuniaNya kepada seorang muslim dalam bentuk harta melimpah dan mentaati Alloh dalam melaksanakan perintahNya. Ibadah badaniyah merupakan pembuktian rasa syukur terhadap segala nikmat badan, dan ibadah harta merupakan pembuktian syukur terhadap nikmat harta.
• Zakat mengobati hati dari cinta dunia.
• Zakat menegembangkan kekayaan batin.

Hikmah dan Tujuan Zakat Bagi Mustahiq (Penerima Zakat)

• Zakat melipur duka fakir miskin dan memenuhi kebutuhan mereka, membantu orang-orang yang kesusahan dan orang yang minta-minta.
• Zakat menghilangkan dari diri mustahiq sifat dengki dan kebencian dalam jiwa mereka.
• Zakat membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan fakir miskin menjadi lebih mandiri.
• Zakat menguatkan para pejuang fiisabilillah untuk terus berdakwah dan meninggikan agama Alloh.
• Zakat menyelamatkan akidah kaum muslimin yang kekurangan dan orang-orang yang masilh lemah keislamannya. Sehingga mereka mampu bertahan di atas keimanannya.

Hikmah dan Tujuan Zakat dalam Kehidupan Masyarakat

• Zakat mewujudkan solidaritas sosial, tolong menolong, dan cinta kasih di antara anggota masyarakat. Maka saat orang kaya memberikan zakatnya kepada saudaranya yang miskin maka dampaknya akan hilang sesuatu yang tersimpan dari diri si miskin berupa kebencian dan sifat dengki kepada si miskin . dengan demikian kedengkian dan permusuhan akan terkikis di antara anggota masyarakat, dan akan terwujud keamanan yang merata.
• Zakat menghadirkan keridhoan Alloh, turunnya keberkahan di tengah masyarakat, dan menghapuskan kesalahan-kesalahan.
• Zakat akan mengikis terjadinya tindakan kriminalitas seperti pencurun dan perampokan.
• Zakat menjadi solusi mengatasi problematika pengungsian atu pencari suaka, yang terjadi banyak di negara-negara Islam. Karena dalam zakat ada bagian untuk ibnu sabil (musafir).
• Zakat menjadi solusi maraknya kristenisasi di kalangan ummat Islam, membantu mereka yang telah murtad kembali lagi ke pangkuan Islam.
• Zakat menjadi solusi problematika para bujangan, sehingga membantu para pemuda menjaga kemuliannya dengan menikah dan membekali mereka dengan lapangan kerja.
• Zakat menjadi solusi untuk membantu masyarakat yang terkena musibah atau bencana alam, sebagaimana ghorimin. Sehingga ada harapan besar bagi mereka untuk kembali bangkit menjalani kehidupannya.
• Zakat akan mengikis problematika penyakit masyarakat gelandangan, pengemis dan peminta-minta.
• Zakat akan mengikis perbedaan strata sosial dalam masyarakat.

Referensi:
1. Fikih Zakat, DR. Yusuf Al-Qordhowi
2. Fikih Muyassar, Tim Ulama Fikih
Disusun oleh: Salman Yudi Aris D., S.Ud., Lc.

Editor: Abul Fata Miftah, Lc; S. Ud

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *