HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT MENURUT MADZHAB SYAFI’I

HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT MENURUT MADZHAB SYAFI’I

Berkata al-Qodi’ Abu Syuja’ rohimahulloh:

فصل وتارك الصلاة على ضربين أحدهما أن يتركها أن يتركها غير معتقد لوجوبها فحكمها حكم المرتد والثاني أن يتركها كسلا معتقدا لوجوبها فيستتاب فإن تاب وصلى وإلا قتل حدا وكان حكمه حكم المسلمين

Orang yang meninggalkan sholat itu ada dua macam:

1. Orang yang meninggalkan solat karena tidak meyakini atas wajibnya solat maka hukumnya adalah hukum murtad.
2. Orang yang meninggalkan sholat karena malas tetapi masih meyakini kewajiban sholat, maka diminta bertaubat. Jika mau bertobat dan melaksanakan solat. Bila tidak mau maka dibunuh sebagai had dan hukumnya sama dengan hukum muslim.

Penjelasan Hukum Meninggalkan Sholat Dengan Mengingkari Kewajibannya

Apabila seseorang tidak melaksanakan sholat, maka perlu dilihat alasannya. Apabila tidak sholat karena mengingkari kewajibannya sedangkan dia tidak ada udzur untuk meninggalkannya, maka dia dihukumi kafir atau murtad keluar dari Islam. Karena orang tersebut telah mengingkari sesuatu yang telah pasti dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Hal tersebut juga termasuk mendustakan Alloh dan Rosul-Nya. Barangsiapa yang mendustakan Alloh dan RosulNya maka telah kafir sebagai sabda Rosululloh:

من بدل دينه فاقتلوه

“Barang siapa yang mengganti/merubah agamanya maka bunuhlah”. (HR. Al-Bukhori)

بَيْن الرَّجل وَبَيْن الشِّرْكِ وَالكُفر ترْكُ الصَّلاةِ

“Pembatas antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim no. 82).

Maksudnya adalah meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya.

Dr. Musthofa Dieb al-Bugho berkata: Orang yang meninggalkan sholat karena tidak meyakini kewajibannya harus diminta untuk bertaubat. Taubatnya adalah dengan melaksanakan sholat dan mengumumkan keyakinannya tentang wajibnya sholat. Jika tidak mau bertaubat, dia dibunuh (yaitu dengan dipenggal) sebagai orang kafir. Mayatnya tidak dimandikan, tidak disholatkan, dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin.

Hukum Meninggalkan Sholat Karena Malas

Sedangkan orang yang meninggalkan sholat karena malas, sedangkan dia masih meyakini kewajibannya, maka ia tidak kafir menurut madzhab Syafi’i dan mayoritas Ulama kaum muslimin. Orang seperti itu diminta untuk bertaubat, jika mau bertaubat dan melaksanakan sholat maka ia dibebeaskan dari hukuman. Tetapi apabila ia tidak mau bertaubat, maka hukumannya dibunuh sebagai had. Maksudnya sebagai hukuman yang mengaharuskannya untuk diperangi. Sebagaimana sabda Rosululloh:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ،

Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. (HR. al-Bukhori)

Dr. Musthofa Dieb al-Bugho berkata: Hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat diperangi jika tidak melaksanakan sholat, tetapi dia tidak dikafirkan.
Nabi saw bersabda dalam hadits Ubadah Ibnu ash-Shamit,

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ, فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ وَلَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ, وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ اَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

“Ada lima shalat yang Allah wajibkan kepada hamba-hamba, barang siapa yang mengerjakannya dan tidak menyia-nyiakannnya sedikitpun karena menganggap remeh akan haknya maka Allah memberikan janji akan memasukkannya ke dalam surga. Barang siapa yang tidak mengerjakannya maka Allah tidak memberikan janji kepadanya, jika berkehendak maka Allah akan mengadzabnya dan jika berkehendak, maka dia Dia akan memasukkannya ke dalam surga.”(Al-Iraqi berkata, “riwayat Abu Dawud dan an-Nasai dan dishahihkan oleh Ibnu Abdil Barr (2/70), al-Ihya.

Hadits ini menjadi dalil bahwasannya orang yang meninggalkan sholat tidak dikafirkan. Tetapi jelas bahwa meninggalkannya merupakan dosa besar.

Adapun orang yang mati dalam keadaan meninggalkan sholat karena malas, dan masih meyakini kewajiban sholat, maka mayatnya wajib dimandikan, dikafankan, disholatkan dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin, karena dia masih bagian dari mereka.

Referensi:
1. At-Tadzhib fii Adillat Matan Ghoyah wa Taqrib, Dr. Mustofa Dieb Al-Bugho
2. Kifayatul Ahyar Fii Hilli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad Al Hisni

Disusun oleh: Salman Yudi Aris D., S.Ud., Lc.

Editor: Abul Fata Miftah, Lc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *