HUKUM NIAT MEMBATALKAN PUASA

HUKUM NIAT MEMBATALKAN PUASA

Pak ustadz, kalo misalkan saya di siang hari ramdhan berniat membatalkan puasa karena suatu hal. Apakah puasa saya batal karena niat tersebut, sedangkan saya akhirnya tetap lanjut puasa.

Jawaban:

Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi  bersabda,

وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari)

Imam Ibnu Hazm  mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal. Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.”

Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *