KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Madhmadhoh atau berkumur- kumur dan istinsyaq atau memasukkan air ke hidung apakah hukumnya wajib dalam berwudhu?
Dalam masalah ini ada 3 pendapat ulama:
Pertama: Hukumnya sunnah, ini adalah pendapat mayoritas ulama di antaranya adalah Imam Malik, asy-Syafii, dan Abu Hanifah
Dalilnya: Dalam firman Allah:
فاغسلوا وجوهكم
“Basuhlah wajah kalian” (QS. al-Maidah: 6)
Sisi pendalilannya bahwa dalam ayat ini yang diperintahkan adalah membasuh wajah, dari segi bahasa wajah adalah anggota badan yang tampak ketika berhadapan atau bertatap muka, sedangkan mulut dan hidung bagian dalam tidak tampak saat berhadapan atau bertatap muka.
Pendapat kedua: Hukumnya wajib, ini adalah pendapat Ibnu Abi Laila, Hammad, Ishaq dan masyhur dalam madzhab Imam Ahmad.
Dalilnya:
1. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan secara rutin, dan perbuatan Nabi ini menunjukkan perkara yang diperintahkan
2. Ayat yang memerintahkan membasuh wajah, masuk di dalamnya mulut dan hidung bagian dalam, karena keduanya masuk dalam pengertian wajah.
3. Banyak hadits yang memerintahkannya di antaranya sabda Rasulullah:
إذا توضّأ أحدكم فليستنشق
“Apabila salah seorang dari kalian berwudhu maka hendaknya ia beristinsyaq. ” (HR. Muslim)
Pendapat ketiga: Istinsyaq hukumnya wajib sedangkan madhmadhoh atau berkumur-kumur adalah sunnah.
Mereka mengatakan bahwa yang diperihtahkan dalam hadits hanyalah istinsyaq dan tidak disebutkan madhmadhoh. Di antara haditsnya: “Apabila salah seorang dari kalian berwudhu, maka masukkanlah air ke hidungnya, kemudian mengeluarkannya. ” (HR. Muslim)
إذا توضّأ أحدكم فليستنشق
“Apabila salah seorang dari kalian berwudhu maka hendaknya ia beristinsyaq. ” (HR. Muslim)
Wallahu a’lam
@Abul Fata Miftah Murod, Lc
Inilahfikih.com