Mengusap Kepala Saat wudhu Apakah wajib Secara Keseluruhan?

Mengusap Kepala Saat wudhu Apakah wajib Secara Keseluruhan?

Ulama sepakat bahwa mengusap kepala saat wudhu hukumnya wajib. Namun berbeda pendapat mengenai kadar yang sah atau yang dianggap mencukupi.

Pendapat pertama: Wajib mengusap semua kepala. Ini adalah pendapat Imam Malik, Ahmad dan mayoritas pengikutnya, dan ini yang dipilih Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Dalilnya:

1. Firman Allah;

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

“Dan usaplah kepala kalian” (QS. al-Maidah: 6)

Huruf ب pada lafadz بِرُءُوسِكُمْ berfungsi sebagai ilshaq yaitu menunjukkan makna bertemu atau menempel, jadi makna dari ayat adalah “Dan usaplah seluruh kepala kalian”, bukan sebagian.

Sebagian ulama lain yang mewajibkan mengusap seluruh kepala mengatakan bahwa huruf ب dalam lafadz برؤوسكم adalah huruf ب) زائدة) yaitu ب tambahan yang berfungsi sebagai muakkadah atau menguatkan.

2. Perintah dalam ayat ditafsirkan dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika beliau berwudhu
mengusap seluruh bagian kepalanya, diantaranya juga dari hadits Abdullah bin Zaid, dia berkata, “Rasulullah datang kepada kami, lalu kami keluarkan air untuknya di bejana, dan beliau berwudhu dengan membasuh wajahnya tiga kali, kedua tangannya dua kali hingga siku, lalu mengusap kepala dari depan ke belakang, dan membasuh kedua
kakinya. ” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dalam lafadz lain disebutkan, “Mengusap seluruh bagian
kepalanya.”

Pendapat kedua: Cukup mengusap sebagian kepala. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafii. Namun mereka juga berbeda pendapat kadar sah dalam mengusap sebagian kepala, ada yang mengatakan 3 rambut, ada yang mengatakan seperempat kepala dan ada yang mengatakan setengah dari kepala.

Dalilnya:

1. Firman Allah;

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

“Dan usaplah kepala kalian” (QS. al-Maidah: 6)

Huruf ب pada lafadz بِرُءُوسِكُمْ berfungsi sebagai tab’idh yaitu bermakna sebagian.

2. Terdapat riwayat bahwa Nabi mengusap bagian depan kepala.

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap bagian depan kepala dan ‘imamahnya (sorbannya), beliau juga mengusap khuf (sepatunya).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat ketiga: Wajib mengusap seluruh bagian kepala bagi laki-laki, namun tidak untuk perempuan. Ini adalah salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad.

Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim berkata: Menurut satu riwayat dari Ahmad, dia berkata, “Aku mengharap
dalam mengusap kepala untuk perempuan lebih mudah, Aisyah radhiyallahu anha
mengusap bagian depan kepalanya.”

Wallahu a’lam

@Abul Fata Miftah Murod, Lc

Inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *