Bolehkah Mengusap Imamah atau Sorban dan Peci Ketika Berwudhu?

Bolehkah Mengusap Imamah atau Sorban dan Peci Ketika Berwudhu?

Sebelumnya kami sampaikan bahwa ada beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengusap sorban. Di antaranya;

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berwudhu, lalu beliau mengusap ubun-ubunnya beserta imamahnya, dan mengusap kedua khufnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Amr bin Abu Umayyah radhiyallahu anhu, dia berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengusap imamahnya dan kedua khufnya.” (HR. Bukhari)

Adapun terkait hukum mengusap sorban dan peci, berikut pendapat para ulama:

Pendapat pertama: Menurut ulama dari kalangan mazhab Syafi’i; Wajib mengusap sebagian kepala dahulu, kemudian disunnahkan menyempurnakannya dengan mengusap imamah atau sorban. Jadi kalangan mazhab Syafi’i membolehkan mengusap imamah dan peci dengan syarat mengusap sebagian kepalanya terlebih dahulu. Pendapat ini bersumber dari pendapat  mereka yang menyatakan bahwa yang wajib adalah mengusap sebagian kepala, tidak wajib mengusap seluruh kepalanya.

Pendapat kedua: Menurut pendapat ulama kalangan mazhab Maliki, tidak boleh mengusap imamah atau sorban kecuali dalam kondisi darurat saja, misalnya apabila dicopot akan membahayakan kepalanya.

Pendapat ketiga: Adapun kalangan mazhab Hanafi mereka melarang mengusap imamah atau sorban secara mutlak, walaupun dengan adanya hadits-hadits yang menjelaskan kebolehan hal tersebut.

Pendapat keempat: Adapun ulama kalangan mazhab Hambali membolehkan mengusap imamah, jika dirasa kesulitan untuk mencopotnya, jadi mengusap sorban atau peci tidak dibolehkan jika tidak ada kesulitan untuk mencopotnya.

Ada pendapat ulama kontemporer yang menyatakan bahwa kebolehan mengusap hanya untuk imamah atau sorban dan bukan untuk peci.

Syekh Ibn Jibrin rahimahullah berkata, ‘Peci dan topi, adalah sesuatu yang dikenakan di kepala untuk melindungi dari panas matahari, dibentuk sesuai ukuran atas kepala dan umumnya tidak menutup telinga. Maka hal itu tidak dapat disamakan dengan imamah dalam hal mengusap, karena tidak sulit untuk melepasnya.”

Syekh Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, ‘Peci tidak seperti imamah, begitu pula topi, kerudung. Semua penutup kepala tidak dapat dihukumi seperti imamah. Imamah adalah perkara khusus, dialah yang disebut secara khusus dalam sunnah untuk diusap, maka hukumnya tersebut hanya terbatas berlaku padanya. Adapun penutup kepala lainnya, seperti peci, topi, tudung, tharbus dan apa yang dikenakan di atas kepala, semua itu tidak boleh diusap di atasnya.”

Wallahu a’lam

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *