Hukum Open PO Barang Jadi

Hukum Open PO Barang Jadi

Gambaran ringkasnya, biasanya orang yang belum punya barang menawarkan barang tertentu kepada orang lain dan saat itu juga terjadi akad atau meminta pelunasan atau meminta DP. Ketika orang sudah bayar harga secara lunas atau kadang hanya DP baru penjual tersebut belanja barang yang ditawarkan.

Maka hal ini tidak boleh, karena ia menjual sesuatu yang bukan milik dia. Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian menjual barang yang bukan milikmu. ”

Solusinya agar halal:

1. Jika menawarkan barang yang belum milik kita jangan mengadakan akad terlebih dahulu, atau meminta melunasi atau meminta DP. Namun yang benar penjual hanya menawarkan barang dan membuat rencana akad saja. Jika barang sudah ada, baru akad jual beli. Misal penjual tadi mengatakan: ” Saya menawarkan HP merk A dengan harga 2 jt, siapa yang akan booking silahkan didata”. Lalu didatalah orang yang booking, tanpa meminta uang apapun. Karena ini hanya rencana akad saja, maka penjual tidak boleh memaksa orang tersebut membeli saat barang sudah ada, jadi orang tersebut boleh membeli atau tidak.

2. Solusinya bisa juga dengan akad Murabahah lil Amir Bisysyira’, gambarannya adalah orang yang butuh barang tertentu namun tidak ada dana maka ia datang ke orang lain lalu meminta orang tersebut membeli barang tersebut, misalnya HP. Setelah barang di beli, dia membeli dari orang tersebut dengan dibayar secara kredit. Tentunya penjual mengambil untung. Misal penjual membelikan hp untuknya seharga 2.000.000 lalu dijual kepada orang tadi seharga 2.150.000 dengan pembayaran 215.000x 10 bulan.

Jual beli salam (Pesan)

1. Pada barang yang belum jadi

2. Spesifikasi barang harus dijelaskan dengan detail

3. Merupakan akad dalam tanggungan (inden)

4. Membayar dimuka secara cash (Malikiyah membolehkan penangguhan pembayaran selama 3 hari)

5. Tidak boleh pada barang ribawi

6. Tidak boleh pada barang yang ditunjuk, misal “mobil ini” “baju ini”. Namun menjual barang yang hanya disebutkan cirinya dengan detail sehingga pada penyerahannya yang penting ada barang yang sesuai disebutkan cirinya.

7. Tempat dan waktu penyerahan harus disebutkan jelas

8. Barang yang dijual harus diduga kuat ada stoknya.

9. Barang yang dijual adalah barang yang sifatnya mitsliyat seperti barang yang bisa dikilo, diukur, ditimbang agar tidak terjadi pertikaian.

Wallahu a’lam

@Abul Fata Murod

2 Replies to “Hukum Open PO Barang Jadi”

  1. Bismillah…

    Ijin bertanya ustadz.
    Saya menjual barang² import. Ada importir yang mengakomodir kami para seller jika ingin mengimport barang import bersama². Nah saat importir open PO ke para seller. Saya juga open PO ke pembeli di bawah saya/reseller saya. Tentunya harga dari importir dan harga yg saya terapkan ke pembeli jg beda. Plus ditambah ongkir dari gudang importir ke alamat saya. Harga pasarannya pun berbeda. Itu hukumnya bgmn ya ustadz? Dengan perbedaan harga tersebut.

    Saya tidak mensyaratkan DP dan tidak mensyaratkan list = no cancel. Jadi pembayaran dari reseller/konsumen saya menunggu barang ready dan masih bisa cancel kl mau. Apakah seperti itu boleh?

    Namun ketika importir membuka PO pesanan barang import. Importir menghendaki full payment saat close PO. Itu bgmn hukumnya tadz?

    Jazakillahu khoir atas jawabannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *