BOLEHKAH SHALAT DI DALAM GEREJA?

BOLEHKAH SHALAT DI DALAM GEREJA?

Diperbolehkan melaksanakan shalat di dalam gereja jika di dalamnya tidak ada gambar dan patung. Imam Al- Bukhari telah membuat bab dalam kitab Shahihnya, “Bab Shalat di Gereja”. Dan Umar radhiyallahu ’anhu berkata, Sesungguhnya kami tidak masuk ke gereja kamu semua karena ada patung yang di mana di dalamnya ada gambar-gambar.

Dahulu Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma melaksanakan shalat di geraja kecuali kalau di gereja tersebut ada patung.

Adapun shalat di dalam gereja yang di dalamnya ada gambar dan patungnya para ulama berbeda pendapat.

Pertama: Mayoritas ulama di antaranya Ibnu Abbas dan Imam Malik berpendapat dimakruhkan shalat di dalam gereja yang ada patung atau gambarnya. Dan pendapat ini yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.

Di antara dalilnya keumuman dalam sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam:

فأينما أَدْرَكَتْكَ الصلاةُ فصلِّ, فإنه مسجد

“Dimana saja anda dapatkan shalat, maka shalatlah. Karena ia adalah masjid.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan kebolehan shalat di mana saja di antaranya di dalam gereja, hanya saja makruh karena ada gambar dan patung yang dibenci oleh syariat Islam.

Kedua: Haram shalat di gereja yang ada gambar atau patungnya, namun shalatnya tetap sah. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah.

Landasan diharamkannya adalah berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan akan keharaman gambar dan kepemilikannya. Karena adanya gambar ini termasuk mencegah masuknya para malaikat. Telah diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dan Muslim dari Abu Thalhah sesungguhnya Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

“Para malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan ada gambar.”

Kesimpulannya adalah:

1.Shalat di dalam gereja tidak mengapa, kalau di dalamnya tidak ada gambar dan patung baik itu shalat Jum’at atau lainnya.

2. Dimakruhkan shalat di dalam gereja kalau di dalamnya ada gambar atau patung. Kalau sekiranya umat Islam memerlukan untuk shalat di dalamnya dan tidak di dapati tempat lain, dan menutupi patung-patung itu agar tidak terlihat, maka hal itu tidak mengapa dan tidak makruh. Wallahu A’lam

Sumber: Web (Islamqa.info) Dibawah Bimbingan Syaikh Muhammad Shaleh Al-Munajjid Hafidzahullah

@inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *