KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
DUA PENDAPAT TENTANG HUKUM MENGGUNAKAN LAYANAN GOFOOD
GoFood merupakan layanan pesan antar online di aplikasi Gojek. [gobiz dot co dot id]
Jasa ini tentu menjadi kabar gembira bagi kita, dengan jasa ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pada kuliner atau barang yang kita inginkan, hanya saja penggunaan layanan ini masih menjadi pro dan kontra di antara kita. Minimal ada 2 pendapat dalam masalah ini yaitu;
PENDAPAT PERTAMA: Menggunakan layanan GoFood hukumnya haram.
Argumennya:
1. Dalam layanan GoFood menggabungkan 2 akad transaksi.
Yaitu jual beli dan pinjaman, sedangkan hal ini terlarang. Saat itu driver belum diberi uang oleh pelanggan, maka dia harus memberi talangan atau pinjaman untuk mendapatkan atau membeli barang yang dipesan oleh pelanggan.
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَلَفٍ وَبَيْعٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggabungkan antara akad jual-beli dan akad utang. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)
2. Pada layanan GoFood Ada unsur riba.
Setiap pemesanan dan pengantaran melalui fitur Gojek, merchant membayar 15% dari jumlah harga makanan dan minuman kepada gojek. Hal itu mengandung unsur riba. Driver meminjamkan uang 85%, dibayar konsumen 100%, maka 15% itu adalah riba.
PENDAPAT KEDUA: Menggunanakan layanan GoFood hukumnya boleh.
Argumennya:
1. Pada dasarnya utang yang dilakukan pelanggan, sama sekali bukan tujuan utama pada akad melainkan efek samping dari akad jasa antar pesanan makanan atau barang. Sehingga menyebut sebagai akad hutang tidak diperhitungkan atau tidak dianggap.
Kaidah fikih berbunyi:
الأصل أنه قد يثبت الشيء تبعاً وحكماً وإن كان يبطل قصداً
“Hukum asalnya, terkadang ada sesuatu dibolehkan karena mengikuti, meskipun batal jika jadi tujuan utama.”
2. Tujuan utama transaksi kedua belah pihak adalah wakalah bil ujrah (sebagai wakil dengan mendapatkan upah). Bagi pelanggan, ia ingin mendapatkan layanan agar membelikan makanan atau barang yang diinginkan. Sebagaimana pula yang menjadi tujuan utama driver adalah mendapatkan upah lantaran membelikan makanan atau barang yang dipesan. Jadi, dalam hal ini tidak terjadi unsur riba melainkan upah karena sebagai wakil memesan dan mengantar makanan atau barang.
3. Sebagian orang membolehkan layanan GoFood berpendapat, dalam layanan GoFood bukan akad bay’ wa salaf (jual beli dan pinjaman) akan tetapi lebih tepatnya bay’ bil wa’di lis syira’ (akad memesan barang dengan janji akan membeli barangnya jika sampai ke pemesan) atau juga dimasukkan ke dalam akad ju’alah (sayembara), seolah sayembaranya “barang siapa yang bisa mendatangkan makanan atau barang merk “X” ke saya akan kami beri upah”, atau semisalnya.
Inilah artikel singkat yang kami ringkas dari tulisan-tulisan kedua belah pihak dari yang mengharamkan dan membolehkan layanan GoFood. Bagi kita, bisa memilih salah satu dari dua pendapat di atas, agar lebih yakin pendapat mana yang harus kita pilih bisa menambah wawasan dan ilmu lebih dalam dan dari sumber lain. Sudah maklum ketika bicara hukum fikih tidak terlepas dari perbedaan pendapat.
Dari dua pendapat di atas ada juga yang bersikap hati-hati atau istilah nya disebut Ihtiyath dengan tidak memakai layanan tersebut sekaligus menghindari perselisihan. Ada kaidah berbunyi:
اَلْخُرُوْجُ مِنَ الْخِلاَفِ مُسْتَحَبٌّ
“Keluar dari perselisihan dianjurkan”
Ada pula yang menggunakannya hanya pada kondisi-kondisi yang sangat dibutuhkan seperti saat Isolasi mandiri lantaran sakit sedangkan tidak memungkinkan untuk masak atau keluar rumah, atau bagi wanita yang sedang sendirian di rumah dan tidak memungkinkan untuk masak atau keluar rumah dan kasus semisalnya. Ada kaidah berbunyi;
اَلضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”.
Wallahu a’lam
@Abul Fata Miftah, Lc
@inilahfikih.com