KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Hadits yang mendasari tentang masalah wakil adalah hadits dari ‘Urwah ibnu Abil Ja’di Al-Bariqiy radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata bahwa,
أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun dapat membeli dua kambing. Di antara dua kambing tadi, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya. (HR. Abu Daud, no. 3384 dan Tirmidzi, no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Hadits ini jadi dalil boleh mewakilkan jual beli pada orang lain.
Hadits ini juga jadi dalil bahwa wakil tidak boleh menyalahi apa yang diminta oleh pihak yang diwakili. Misalnya, wakil tidak boleh menetapkan harga sendiri ketika menjual orang tanpa izin dari supplier.
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid membicarakan tentang masalah wakil,
من وكل غيره في الشراء، فاشترى الوكيل ما وُكل فيه: صح العقد، سواء صرح فيه بأن الشراء لموكِّله، أو لم يصرح وجعله باسمه، ونزّل نفسه منزلة موكِّله.
“Siapa yang mewakilkan yang lain dalam membeli, maka si wakil boleh membeli sebagaimana yang diwakilkan untuknya, Akad tersebut sah, terserah di sini secara tegas atas nama yang membeli adalah orang yang ia wakilkan, atau ia tidak menegaskannya dan posisi ia sendiri sudah sebagai wakil.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 299918)
Dropshipper bisa saja menjadi wakil, berarti yang bisa dilakukan:
Jadi wakil dari pembeli, uang diserahkan, dan mendapatkan fee. Statusnya jadi wakalah bil ujrah.
atau bisa jadi:
Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma dinyatakan,
وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ
“Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko.” (HR. An-Nasai, no. 4634. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).
Kaidah yang patut diingat pula dan ini menurut ulama Malikiyah ketika membahas masalah pembagian keuntungan dalam syirkah al-‘inan (masing-masing memberi modal dan mereka bekerja bersama),
اِسْتِحْقَاقُ الرِّبْحِ إِمَّا بِالمَالِ أَوْ بِالعَمَلِ أَوْ بِالْتِزَامِ الضَّمَانِ
“Orang berhak mendapatkan keuntungan, karena modal, usaha, atau menanggung resiko.” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 4:609)
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Sumber https://rumaysho.com/25175-solusi-syari-untuk-reseller-dan-dropshipper.html