KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
SEBERAPAKAH KADAR TANGAN YANG WAJIB DIUSAP KETIKA BERTAYAMMUM
Disebutkan didalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Karya Ibnu Rusyd Rahimahullah:
“Para ulama ahli fiqih berbeda pendapat berkenaan berkaitan dengan batasan tangan yang wajib diusap ketika bertayammum sebagaimana yang di perintahkan Allah Ta’ala didalam surah Al-Maidah Ayat 6 .
Pendapat pertama, sebagian ulama ahli fiqih berpendapat batasan yang wajib diusap adalah tangan sampai ke siku. Inilah pendapat yang populer di kalangan madzab Maliki.
Pendapat kedua, ada sebagian ulama yang berpendapat batasan tangan yang wajib diusap adalah kedua telapak tangan saja. Inilah pendapat ulama dari kalangan madzhab Dzhahiri.
Pendapat ketiga, ada sebagian ulama ahli fiqih yang menyatakan bahwa batasan tangan yang wajib diusap ketika bertayammum adalah sampai kedua pergelangan tangan saja. Adapun mengusapnya sampai kesiku adalah Sunnah. Inilah pendapat imam Malik.
Pendapat keempat, ada ulama ahli fiqih yang mengemukakan pendapat yang syadz (aneh) . Yakni batasan tangan yang diusap adalah dari tangan sampai pundak dan ketiak bagian dalam. Dikatakan pendapat ini dari Az-Zuhri dan Muhammad Ibnu Maslamah.
Disebutkan didalam kitab Shahih Fiqih Sunnah Wa Adillatuhu Wa Taudhih Madzhabil A’immah Karya Abu Malik Kamal Ibnu As-Sayyid Salim:
“Sebagian ulama berpendapat bahwasanya tayammum itu dua kali tepukan. Tepukan pertama untuk mengusap seluruh bagian wajah. Dan tepukan kedua untuk mengusap tangan smpai kesiku. Inilah pendapat madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Sufyan Ats-Tsauri dan Al-Laits. Dan pendapat ini di riwayatkan oleh Ibnu Umar, Asy-Sya’bi dan Hasan Al-Bashri.
Hujjah mereka adalah :
•Hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu yang diriwayatkan Al-Baihaqi :
التيمم ضربتان : ضربة الوجه و ضربة لليدين الى المرفقين
“Tayammum itu dua kali tepukan. Satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk tangan sampai siku”
•Dan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu yang diriwayatkan oleh Abu Dawud :”Beliau mengisahkan ada seorang lelaki yang lewat di depan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam ketika beliau tengah melaksanakan hajatnya. Dan lelaki itu memberikan beliau salam. Tetapi beliau tidak menjawab salam orang itu. Kemudian beliau meletakkan kedua tangannya ke atas tembok lalu mengusap wajahnya. Dan meletakkan tangannya lagi dan mengusap tangannya sampai kesiku, lalu beliau menjawab salam orang tersebut.
•Dan hadits Ammar Radhiyallahu Anhu yang diriwayatkan Al-Baihaqi :
“Suatu ketika terjadi sesuatu, para sahabat bertayammum dan pada saat itu Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersama mereka. Maka mereka kembali menepuk dengan telapak tangan mereka ke tanah lalu mereka mengusap tangan mereka semuanya sampai pundak dan ketiak bagian dalam tangan”
•Dan disebutkan didalam Kitab Al-Umm karya Imam Asy-Syafi’i :
“Imam Asy-Syafi’i berkata : ” seseorang tidak boleh Bertayammum kecuali dengan mengusap wajah dan kedua hastanya sampai kesiku”
Lalu mengapa mereka berpendapat batasan tangan yang wajib diusap adalah tangan sampai kesiku?
Jawabannya adalah karena mereka mengqiyaskan/menganalogikan tayammum dengan wudhu. Maksudnya adalah ketika berwudhu pada saat membasuh tangan wajib sampai kesiku. Maka daripada itu pada saat bertayammum pula harus dari tangan sampai kesiku.
•Disebutkan di dalam Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi dan di dalam Kitab Bada’i’ush Shana’a’i Karya Imam Ala’udiin Abu bakrin Mas’ud Al-Kasani Al-Hanafi :
“Qiyasnya adalah : Pengganti harus sama dengan sesuatu yang diganti”
Maksudnya sudah disebutkan diatas.
•Dan disebutkam didalam Kitab Fiqhu ‘Ala Madzhabil Arba’ah karya Syekh Abdurrahman Al-Juzairi :
“Yang wajib diusap ketika bertayammum adalah dari tangan sampai ke siku. Sementara menurut Madzhab Maliki dan Madzhab Hambali : “yang wajib diusap ketika bertayammum adalah sampai kedua pergelangan tangan. Adapun mengusapnya sampai siku adalah Sunnah saja”
Adapun berkenaan dengan pendapat yang menyatakan yang wajib diusap adalah kedua tangan sampai ke pergelangan tangan sebagaimana disebutkan didalam Kitab Fiqhus Sunnah karya Muhammad Sayyid Sabiq Rahimahullahu Ta’ala :
“Cara bertayammum adalah satu kali tepukan untuk mengusap wajah dan kedua tangan sampai ke pergelangan tangan. Berdasarkan hadits Ammar yang diriwayatkan Ad-daruquthni :
اني اجنبت فتمعكت في التراب، فصليت فذكرت للنبي صلي الله عليه و سلم فقال النبي صلي الله عليه و سلم انما كان يكفيك هكذا فضرب النبي صلى الله عليه و سلم بكفيه الأرض و نفخ فيهما و مسح بعمل وجهه و كفيه
“Aku dalam keadaan junub akupun berguling guling ditanah kemudian aku sholat. Dan aku memberitahu hal ini kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. Dan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam mengatakan sesungguhnya kamu cukup melakukan hal ini. Lalu Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam kedua telapak tangannya ketanah dan meniup keduanya dan mengusapkan keduanya pada wajah dan kedua tangannya”
•Dan disebutkan didalam Kitab Shahih Fiqih Sunnah Wa Adillatuhu Wa Taudhih Madzhabil A’immah Karya Abu Malik Kamal Ibnu As-Sayyid Salim: “Tata cara bertayammum sesuai riwayat Nabi yang shahih adalah menepukkan kedua telapak tangan ke debu dengan sekali tepukkan lalu mengusap wajah dan kedua tangan (sampai ke pergelangan tangan). Inilah pendapat madzhab Hambali, Ibnu Hazm, sekelompok ulama salaf (terdahulu). dan pendapat ini juga diambil oleh Ibnu Taimiyah sebagaimana yang dituliskan didalam kitab nya Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah.
Hujjahnya adalah hadits Ammar Radhiyallahu Anhu yang telah disebutkan tadi dan hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
•Dan disebutkan didalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala :
“Berkenaan dengan batasan tangan yang wajib diusap ketika bertayammum, menurut pendapat yang masyhur adalah dari tangan sampai kedua pergelangan tangan. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan sebagian ulama. Atha’ dan ulama generasi sesudahnya berpendapat sampai kedua pergelangan tangan.
Al-Khaththabi berkata “Ulama tidak berbeda pendapat berkenaan dengan tidak wajibnya mengusap bagian sesudah pergelangan tangan ketika bertayammum”
Hujjahnya adalah hadits Ammar Radhiyallahu Anhu yang telah disebutkan diatas.
Adapun berkenaan dengan pendapat syadz/aneh yang menyatakan yang wajib diusap adalah dari tangan sampai pundak mereka berhujjah dengan hadits yang sanadnya diriwayatkan Ammar Radhiyallahu Anhu:
تيممنا مع رسول لله صلى لله عليه و سلم و مسحنا بوجوهنا و ايدينا الى المناكب
“Kami bertayammum bersama Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan kami mengusap wajah kami dan kedua tangan kami sampai kepundak”
Adapun pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan batasan yang wajib ketika diusap adalah tangan sampai kesiku .
Atau pendapat yang menyatakan batasan tangan yang wajib diusap adalah bagian tangan sampai pergelangan tangan saja.
Adapun kita bisa memilih salah satu dari 2 pendapat tersebut. Wallahu a’lam
Oleh: Indra Lukmana (Mahasiswa Ma’had Huda Islami -STAI Al-Hidayah Bogor)
Editor: Abul Fata Miftah Murod, Lc
www.inilahfikih.com