DUA PENDAPAT TENTANG HUKUM DISKON DAN BONUS PADA E-MONEY DAN E-WALLET (GOPAY, OVO, DANA, T-CASH DAN SEJENISNYA)

DUA PENDAPAT TENTANG HUKUM DISKON DAN BONUS PADA E-MONEY DAN E-WALLET (GOPAY, OVO, DANA, T-CASH DAN SEJENISNYA)

Uang elektronik (uang digital/e-money) adalah alat pembayaran yang berbentuk elektronik di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu, biasanya transaksinya membutuhkan jaringan internet karena pemakaiannya menggunakan perangkat seperti telepon pintar atau komputer. Untuk mendapatkan uang elektronik ini, penggunanya harus menyetorkan atau membayar dengan menggunakan uang fisik atau uang tunai kepada perusahaan penerbit uang elektronik untuk kemudian disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan transaksi. Secara sederhana, untuk mendapatkan uang elektronik, penggunanya harus menukarkannya dengan uang fisik (top-up). [Wikipediadot org]

Secara umum uang elektronik ada dua:

1. Chip based seperti E-Toll Card, Indomart Card, Tap Cash, Flazz dan sejenisnya

2. Server Based seperti Gopay, Ovo, Dana, T- Cash dan lainnya

-DANA merupakan aplikasi dompet digital yang memungkinkan kamu melakukan transaksi pembayaran nontunai secara cepat, efektif, efisien, dan aman. [lifepal dod co dot id]

-OVO adalah sebuah aplikasi smart yang memberikan Anda layanan pembayaran dan transaksi secara online (OVO Cash). Secara umum, OVO Cash dapat digunakan untuk berbagai macam pembayaran yang telah bekerja sama dengan OVO menjadi lebih cepat. [cermati dot com]

-GoPay adalah uang elektronik yang bisa kamu pakai untuk melakukan transaksi pembayaran dan keuangan melalui aplikasi Gojek. [Gojek dot com]

-LinkAja (ditulis sebagai LinkAja!, sebelumnya bernama Telkomsel Cash atau T-CASH) adalah layanan keuangan digital dari Telkomsel dan anggota Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa uang elektronik (e-money). T-CASH berfungsi layaknya rekening bank yang fleksibel dan tanpa adanya bunga. Layanan yang dicakup oleh T-CASH di antaranya adalah transfer ke Bayar dengan TAP, Bayar Beli di HP, belanja Online, dan Berbagi Uang. [Wikipedia dot org]

Yang menjadi permasalahan adalah bukan sekedar ikut menjadi pelanggan aplikasi atau layanan tersebut, akan tetapi pemanfaatan diskon atau bonus pada aplikasi-aplikasi tersebut.

Dalam masalah ini minimal ada dua pendapat.

PENDAPAT PERTAMA: Memanfaatkan diskon atau bonus pada layanan aplikasi tersebut diharamkan.

Keharaman ini disebabkan ada unsur riba. Riba ini didapatkan dari keuntungan akad qardhun (peminjaman) yaitu berupa diskon atau bonus. Pada dasarnya uang atau saldo yang diletakkan pada aplikasi tersebut adalah akad qardhun (peminjaman) bukan sebagai wadi’ah (titipan) atau sharf (pertukatan mata uang).

Alasan disebut sebagai akad qardhun (peminjaman) adalah sebagai berikut;

1. Sifat qardhun (peminjaman) adalah dana dijamin balik, walau pihak peminjam itu merugi. Sedangkan sifat wadi’ah (penitipan) adalah dana yang dititip bersifat amanat, jika ada kehilangan karena bukan kesengajaan pihak yang dititip, tidak ada ganti rugi. Pertanyaannya, apakah jika dana di dompet e-money atau uang digital tiba-tiba dicuri padahal sudah dijaga oleh pemilik aplikasi, apakah yang menitipkan siap kalau uangnya hilang gitu saja ataukah tetap menuntut? Dari sini kita akan tahu hakikat dana yang tersimpan pada e-money atau uang digital adalah qardhun (pinjaman), bukan wadi’ah (titipan).

Sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu

mengatakan;

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِباً

“Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba.” (HR. Baihaqi dalam as-Shugra).

Artinya, diskon atau  bonus tersebut adalah riba karena merupakan manfaat yang didapat pada akad wardhun (pinjaman)

2. Deposit dalam aplikasi dapat disamakan hukumnya dengan transaksi nitip uang pada toko sembako yang dekat dari rumah dengan tujuan dapat diambil barang setiap dibutuhkan dan pada saat itu pembayaran harga barang dapat didebet langsung dari saldo uang yang dititipkan.

Imam Ibnu Abidin rahimahullah (Ulama mazhab Hanafi, wafat 1836M) memasukkan kasus ini ke dalam salah satu bentuk bay’ istijrar, ia berkata: “Bila seseorang menyerahkan sejumlah uang kepada penjual, setiap harinya dia mengambil barang sebanyak 5 item dan pada saat menyerahkan uang dia tidak mengatakan, “saya beli darimu 5 item setiap harinya…” Aku berkata,” Hukumnya boleh jika harga 5 item tersebut telah jelas sebelumnya seperti roti dan daging. Adapun jka harganya tidak diketahui pada saat mengambil barang maka akad jual-belinya tidak sah karena harga pada saat transaksi tidak jelas. Maka apabila barang telah digunakan oleh pihak penitip uang dan sungguh penjual telah menyerahkannya dengan ridha dan dengan tujuan mendapat uang maka sesungguhnya akad jual-beli belum terjadi. Walaupun niat kedua belah pihak untuk melakukan akad jual-beli, hal ini dikarenakan akad jual beli tidak sah dengan niat saja. Maka sesungguhnya yang terjadi hampir serupa dengan akad qardh (dimana penitip uang meminjamkan uangnya dan penjual meminjamkan barangnya) yang dia menjamin uang atau barang dengan semisalnya atau senilainya”.

Berdasarkan takyif atau gambaran yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Abidin rahimahullah bahwa akadnya dapat disamakan dengan qardhun (pinjaman), maka dalam kasus uang elektronik bahwa yang membayar jasa dengan mendapat potongan harga maka ini adalah manfaat dari peminjaman dan dihukumi sebagai riba.

PENDAPAT KEDUA: Memanfaatkan diskon atau bonus pada aplikasi e-money dan e-wallet diperbolehkan.

Tuduhan adanya unsur riba tidaklah dibenarkan, karena saldo atau deposit yang diletakkan pada aplikasi tersebut bukanlah akad qardhun (pinjaman) melainkan wadi’ah (titipan) atau sharf (pertukaran mata uang).

Argumen bahwa saldo atau deposit e-money bukanlah akad utang adalah sebagai berikut:

1. Kalau memang betul akadnya hutang pada e-money seharusnya simulasinya seperti ini: Misal A sebagai pemegang kartu e-money dan B adalah penerbit / bank. Logikanya kalau A memberikan hutang ke si B, maka tanggungan nilai uang berarti berada di B. Dan kalau kartu si A hilang, seharusnya uang si A tidak ikut hilang karena telah ia hutangkan ke si B. Dan si A tetap bisa tagih uang itu ke B. Tetapi pada kenyataannya ketika kartu hilang maka otomatis uang juga hilang. Di sini jelas siapa yg menanggung risiko terhadap nilai uang tersebut.

2. Berbeda niat (maksud) jika kita menyimpan uang di bank, kita sama sekali tidak bertujuan untuk berjual beli, akan tetapi hanya mengamankan uang kita.

Sedangkan kalau kita simpan di e-money (gopay, OVO dan lain-lain), maksud dan tujuan (niat) kita adalah agar bisa berjual beli dengan saldo tersebut. Hal ini sesuai dengan kaidah:

العبرة في العقود للمقاصد والمعاني لا للألفاظ والمباني

“Yang dianggap di dalam akad adalah maksud-maksud dan maknanya. Bukan dari lafadz-lafadz atau bentuk perkataan”.

3. Jika kita menyimpan uang di bank, tujuannya (akad utamanya) memang untuk ditarik kembali. Sedangkan kalau kita menyimpan di gopay atau OVO dan sejenisnya tidak ditujukan untuk ditarik kembali (meskipun bisa dan penarikan ini bukan akad utama). Oleh karena itu deposit e-money server based dan e-wallet tidak termasuk ke dalam definisi dari akad hutang.

Imam As Syarbini mengatakan di dalam kitabnya Mugnil Muhtaj tentang makna hutang;

الإقراض هو تمليك الشيء على أن يرد بدله

“Hutang adalah (memberikan) pemilikan sesuatu (harta) dengan mengembalikan gantinya.”

Al Buhuti berkata di dalam kitab kasyaful Qina’:

معنى القرض والسلف كقوله: ملكتك هذا على أن  ترد لي بدله، أو خذ هذا انتفع به ورد لي بدله ونحوه

“Makna Qardh (pinjaman) atau salaf adalah seperti perkataan: ” Aku menyerahkan pemilikan (harta) ini kepadamu dengan (catatan) kamu mengembalikan gantinya kepadaku”, atau “ambillah manfaat dari harta ini dan kembalikan untukku gantinya atau yang semisalnya”.

Dikarenakan akad deposit e-money baik yang chip based maupun server based bukan termasuk akad qardhun (hutang) akan tetapi akad sharf (pertukaran mata uang) atau bisa juga sebagai wadi’ah (titipan) maka diskon, cashback, dan segala manfaat yang diakibatkan dari deposit ini bukanlah riba.

Disamping 2 pendapat di atas ternyata ada pendapat yang membedakan antara aplikasi yang penggunaannya terbatas seperti gopey yaitu hanya bisa digunakan pada layanan gojek dengan aplikasi yang penggunaannya atau jangkauannya luas dan diterima oleh masyarakat bahkan memenuhi kriteria yang bisa disebut sebagai uang.

Jika aplikasi yang penggunannya terbatas atau hanya dibisa digunakan pembayaran pada perusahaan penerbit aplikasi saja dan tidak masuk kategori uang, maka saldo atau deposit yang masuk termasuk perkara yang diperdebatkan, apakah akad qardhun (pinjaman) atau wadi’ah (titipan) yang pembahasannya telah kami sebutkan dalam 2 pendapat di atas.

Adapun aplikasi yang jangkauannya luas dan masuk kriteria sebagai uang (uang elektronik) yang menurut pendapat terkuat (ini masuk perkara yang diperdebatkan juga), bahwa saldo yang masuk adalah akad sharf (tukar menukar uang) sehingga diskon atau bonus yang didapatkan bukanlah riba karena bukan masuk kategori akad qardhun (pinjaman) melainkan akad sharf (tukar menukar uang) . Hanya saja dalam transaksinya harus sama nominalnya dan harus tunai jika jenis mata uangnya sama atau harus tunai saja jika jenis mata uangnya berbeda.

Dalam menyikapi pendapat-pendapat di atas ada juga yang bersikap ihtiyath atau hati-hati sekaligus menghindari perselisihan dengan tidak memakai aplikasi tersebut sama sekali dan ada pula yang memakai aplikasi tersebut namun tidak memanfaatkan diskon atau bonus yang ditawarkan. Ada kaidah berbunyi:

اَلْخُرُوْجُ مِنَ الْخِلاَفِ مُسْتَحَبٌّ

“Keluar dari perselisihan dianjurkan”

Demikianlah ringkasan pembahasan hukum memanfaatkan diskon atau bonus pada e-money atau e-wallet yang kami ambil dari beberapa buku dan situs-situs web Islam. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.

Sumber utama:

1. Halal Haram Bisnis Online dan Solusinya Karya Ahmad Suryana

2. Halal Haram Bisnis Online Karya Ammi Nurbaits

3. Harta Haram Muamalat Kontemporer Karya DR. Erwandi Tarmidzi

4. Dewan fatwa himpunan Al-Irsyad

3. Situs-situs web Islam

@Abul Fata Miftah Murod, Lc

www.inilahfikih.com

2 Replies to “DUA PENDAPAT TENTANG HUKUM DISKON DAN BONUS PADA E-MONEY DAN E-WALLET (GOPAY, OVO, DANA, T-CASH DAN SEJENISNYA)”

  1. Bismillah, ingin bertanya. Jika sy terpaksa menggunakan gopay krn tdk ada uang cash, lalu secara otomatis sy mendpt diskon dan tdk bisa dihilangkan diskonnya. Lalu bagaimana jika uang sejumlah diskon tersebut sy berikan sebagai infak kpd org lain…? Mohon penjelasannya, apakah sy tetap mendptkan dosa riba dg transaksi tersebut??

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *