KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HARUSKAH SHALAT JUM’AT DI MASJID?

Rencana Aksi Bela Islam III tanggal 2 Desember 2016 membuat reaksi banyak kalangan, sudah disampaikan bahwa aksi tersebut adalah super damai karena teknis pelaksanaannya berbeda dengan Aksi Bela Islam II. Aksi Bela Islam III akan diisi dengan shalat jumat bersama, menggelar sajadah bersama, serta doa bersama disepanjang jalan Sudirman dan Thamrin Jakarta. Walaupun demikian rencananya, ada juga pihak-pihak tertentu yang kurang setuju dengan hal ini. Mungkin dengan alasan mengganggu ketertiban umum, bahkan terdengar ada isu makar dan lain sebagainya. Tidak hanya itu saja, ada hal yang menarik dan menjadikan bahan perhatian kami, yaitu belakangan ini kami mendengar sebuah kabar tentang pernyataan salah seorang tokoh ternama yang mengatakan bahwa shalat jumat dijalan raya adalah sebuah kebid’ahan besar dan tidak ada dalilnya. Setelah kami shearching ternyata betul adanya pernyataan tersebut, bahkan banyak dimuat dimedsos. Menyikapi pernyataan tersebut, ada yang biasa-biasa saja, ada yang senang dan ramai ramai menyebarkannya, ada yang membuat tulisan berisi dalil-dalil yang menyanggah pernyataan tersebut, ada yang ikut-ikutan saja menyebar pernyataan tersebut, ada pula yang masih bingung menyikapinya, ada pula yang menganggap itu penggembosan dan lain sebagainya.
Dari sinilah menjadikan kami penasaran tentang permasalahan ini, sehingga kami mencoba menggali tentang hukum shalat jumat yang tidak dilakukan di masjid. Kamo buka-buka kitab, kami juga buka situs-situs ilmiyah baik dalam negeri maupun luar negeri, ternyata kami temukan dalam masalah shalat jumat yang dilakukan bukan dimasjid atau diselain masjid menjadi bahan perbedaan dikalangan para ulama. Ada yang mensyaratkan di masjid dan ada pula yang tidak mensyaratkan di masjid, tetapi secara teori disana juga terdapat riwayat-riwayat yang menerangkan tentang praktek sebagian sahabat yang shalat jumat diselain masjid seperti ditanah lapang atau area tertentu.
Disini kami tidak akan mencantumkan riwayat-riwayat tersebut, tetapi kami pandang ada hal yang lebih pas untuk disampaikan disini.
Dikarenakan kabar adanya pernyataan bahwa shalat jumat di jalan raya adalah kebid’ahan yang besar itu datang dari seorang tokoh ternama yang beliau dikenal sebagai keluarga besar NU. Maka disini kami ingin mencantumkan pandangan dari santri dan kyai-kyai NU selain dari tokoh tersebut, bukan ingin membentur-benturkan pendapat tetapi sebagai bahan perbandingan saja. Kebetulan kami dari keluarga NU juga, Alhamdulillah sedikit banyaknya kami masih punya buku-buku rujukan NU. Setelah kami cari Alhamdulillah ketemu juga, Ada salah satu buku yang diterbitkan oleh santri dan kyai NU, yaitu buku berjudul “Ngaji Fiqih Untuk Bekal Kehidupan Dunia-Akherat”-(Buku kesatu), buku ini ditulis oleh Tim Kreatif Kajian Tanya Jawab (TIRAKAT) 2014 yang diterbitkan oleh Purna Siswa III Aliyah 2014 Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien (MHM) Lirboyo dengan diberi pengantar oleh KH. Ahmad Idris Marzuqi dan KH. Maimun Zubir, buku ini merupakan cetakan pertama bulan mei tahun 2014. Dihalaman ke 231 dalam bab “Shalat Jumat” telah disinggung pembahasan yang kami maksud diawal tadi yaitu tentang shalat jumat yang tidak dilakukan di masjid. Kami akan kutip secara utuh tanpa ada pengurangan dan penambahan sedikitpun sesuai yang ada dalam buku tersebut. Berikut ini kutipannya:
“13. Shalat Jumat Tidak Harus Didalam Masjid”
Apakah shalat jumat harus dilakukan didalam masjid bagi warga setempat?
Jawaban: Tidak harus dilakukan di dalam masjid, namun bisa dilakukan dimana saja dengan syarat masih didaerah tersebut.
Referensi:
ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ ﺹ ٤٢٠ ﺩﺍﺭ ﺍﻟﻔﻜﺮ ﺍﻟﻄﺒﻌﺔ … ٢
ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ : ﻭﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﺇﻗﺎﻣﺘﻬﺎ ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪ، ﻭﻟﻜﻦ ﺗﺠﻮﺯ ﻓﻲ ﺳﺎﺣﺔ ﻣﻜﺸﻮﻓﺔ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺩﺍﺧﻠﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺮﻳﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﺒﻠﺪﺓ ﻣﻌﺪﻭﺩﺓ ﻣﻦ ﺧﻄّﺘﻬﺎ، ﻓﻠﻮ ﺻﻠّﻮﻫﺎ ﺧﺎﺭﺝ ﺍﻟﺒﻠﺪ ﻟﻢ ﺗﺼﺢّ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ . ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺑﻘﺮﺏ ﺍﻟﺒﻠﺪ ﺃﻭ ﺑﻌﻴﺪﺍ ﻣﻨﻪ، ﺳﻮﺍﺀ ﺻﻠّﻮﻫﺎ ﻓﻲ ﻛﻦّ ﺃﻡ ﺳﺎﺣﺔ ﻭﺩﻟﻴﻠﻪ ﺃﻥّ ﺍﻟﻨّﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ﺻﻠّﻮﺍ ﻛﻤﺎ ﺭﺃﻳﺘﻤﻮﻧﻲ ﺃﺻﻠّﻲ، ﻭﻟﻢ ﻳﺼﻞّ ﻫﻜﺬﺍ
Itulah kutipan secara utuh dari buku tersebut.
Kesimpulan:
1. Shalat jumat yang pelaksanaannya bukan di masjid seperti di lapangan, jalan raya atau area tertentu, merupakan sesuatu yang diperselisihkan ulama. Ada yang mensyaratkan di masjid dan ada yang tidak mensyaratkan di masjid.
2. Shalat jumat yang dilaksanakan bukan dimasjid tidak bisa dikatakan mutlak hukumnya tidak sah bagi siapapun apalagi dikatakan sebuah kebid’ahan yang besar, dari kutipan buku tadi, diperbolehkan bagi warga yang tinggal didaerah tersebut shalat jumat dimanapun dan tidak harus dimasjid, dalam kaitannya Aksi Bela Islam yaitu adalah warga jakarta, boleh shalat jumat walaupun bukan di masjid baik dilapangan, jalan raya, atau area tertentu. Adapun untuk warga diluar Jakarta sebenarnya dalam hal ini mereka adalah musafir, ada keringanan untuk tidak shalat jumat, hal ini bisa dikondisikan.
3. Bahkan dalam catatan sejarah, shalat jumat termegah dan terpanjang pernah terjadi pada tahun 1453 dilakukan oleh Sultan Muhammad Al Fatih. Termegah karena sholat itu dilakukan di jalan menuju konstatinopel dengan jamaah yang membentang sepanjang 4 KM dari Pantai Marmara hingga Selat Golden Horn di utara. Shalat jumat tesebut terjadi 1.5 KM di depan benteng Konstantinopel, dalam proses penaklukan Konstantinopel oleh Sultan yang kemudian mengakhiri sejarah Kekaisaran Byzantium dan menjadi cikal bakal kekhalifahan Utsmaniyah.
Jadi intinya, shalat jumat dijalan raya tidak semerta-merta dikatakan sebagai kebidahan yang besar, tidak ada contohnya dan mutlak tidak sah bagi siapapun.
Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.
Oleh: Abul Fata Murod, S. Ud; Lc
Artikel:
alghurobasite.wordpress.com
Inilahfikih.com