Apa Hukum Cairan Berwarna Kekuning-kuningan dan Keruh yang Keluar Setelah Suci dari Haid?

Apa Hukum Cairan Berwarna Kekuning-kuningan dan Keruh yang Keluar Setelah Suci dari Haid?

Cairan berwarna kekuning-kuningan dan keruh ini adalah cairan yang biasa dilihat oleh wanita seperti nanah yang kekuning-kuningan. Jika kaum wanita melihatnya setelah terputusnya darah haid atau setelah kering, maka tidak dianggap sebagai darah haid, ia sudah suci. Maka, ia boleh mengerjakan salat, puasa, dan suaminya boleh menggaulinya.

Dasarnya adalah hadits Ummu ‘Athiyah, ia mengatakan, “Kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-kuningan (setelah suci) sebagai suatu masalah.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, dan selain mereka)

 

Referensi:

Sahih Fikih Sunnah Karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim

 

Akhukum Fillah:

Abul Fata Miftah Murod, Lc

 

Artikel:

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *