HUKUM SYAIR DAN NASYID

HUKUM SYAIR DAN NASYID

Secara singkat syair adalah rangkaian kata-kata yang sangat bermakna yang disusun dalam sajak. (Bisa baca di: http://mawdoo3.com/تعريف_الشعر_لغة_واصطلاحاً)

Adapun nasyid, disebutkan
dalam Mu’jam Al-Ma’ani Al-Jami’:

النَّشِيدُ : قطعةٌ من الشعر أَو الزجل في موضوع حماسيّ أَو وطنيّ تنشدُه جماعة

Nasyid adalah penggalan dari syair yang bertemakan motivasi diri atau kebangsaan yang dilantunkan oleh sekelompok orang.

Dari pengertian diatas bahwa syair dan nasyid tidaklah berbeda, karena nasyid itu sendiri bagian dari syair. Jadi bicara hukumnya pun tidaklah berbeda alias sama.

Tentang hukum syair, seorang ulama besar dan alim yaitu Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah dalam kitabnya syarah sahih muslim menjelaskannya dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Diperbolehkan melantunkan syair yang makna atau isinya tidak bernilai buruk, juga mendengarkannya, baik syair jahiliyah (karya orang-orang di masa jahiliyah) maupun yang lainnya. Adapun yang dimakruhkan melantunkan syair (yang walaupun isinya atau maknanya tidak bernilai buruk) adalah jika melakukannya berlebihan seperti dilakukan kebanyakan orang. Adapun jika tidak berlebihan atau hanya terkadang saja melakukannya maka hal ini diperbolehkan untuk melantunkannya, mendengarkannya dan menghafalnya.

2. Sebagian ulama ada yang memakruhkan syair secara mutlak baik sedikit maupun banyak walaupun isinya tidak bernilai buruk namun kebanyakan ulama berpendapat hukumnya boleh selama isinya tidak bernilai buruk, mereka mengatakan: Hal itu (syair) hanya sebuah ucapan yang ketika baik maka dinilai baik, jika buruk maka dinilai buruk. Dan inilah pendapat yang benar. Nabi shallallahu alaihi wasallam mendengarkan syair dan melantunkannya, memerintahkan Hasan melantunkannya ketika mengkritik orang-orang musyrik, para sahabat juga melantunkannya dalam perjalanannya dan yang lainnya. Para khalifah, sahabat-sahabat senior, orang-orang salaf senior juga melantunkannya. Dan mereka tidak ada yang mengingkarinya. Adapun yang mereka ingkari yaitu yang isinya atau maknanya bernilai buruk.

Kesimpulannya adalah menurut kebanyakan para ulama diperbolehkan mendengarkan atau melantunkan syair begitu pula nasyid. Tentunya sesuai dengan syarat diantaranya:

pertama: Isinya tidak bernilai buruk dan tidak bertentangan dengan syariat seperti nasyid atau syair yang isinya memotivasi dakwah, jihad, amar makruf nahi mungkar, beramal saleh atau motivasi-motivasi untuk berbuat kebaikan. Adapun syair atau nyanyian yang berisi keburukan maka dilarang mendengarkan dan melantunkannya seperti nyanyian yang menyesatkan dan berisi kesyirikan, mendorong berbuat jahat dan dosa, berzina, pacaran, selingkuh, kedzaliman, balas dendam, ejekan, hujatan dan lain sebagainya. Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang meng­hinakan”. (Luqman:6)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: Telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Safwan ibnu Isa, telah menceritakan kepada kami Humaid Al-Kharait, dari Ammar, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Abus Sahba bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Mas’ud tentang firman-Nya: Dan di antara manusia (ada)orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna. (Luqman: 6) Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa yang dimaksud adalah nyanyian. Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa firman-Nya:Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan. (Luqman: 6) Maksudnya, nyanyian dan seruling (musik). ”

Kedua: Tidak diiringi dengan alat musik karena kita tahu bahwa memainkan alat musik dan mendengarkannya tidak diperbolehkan.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

“Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. ” (HR. Al-Bukhari)

Ketiga: Tidak berlebihan karena jika berlebihan bisa menjadikan seseorang lalai dari berdzikir, membaca dan mendengarkan Al-Quran atau membaca kitab-kitab para ulama.

Keempat: Seorang wanita tidak melantunkannya dengan dipertontonkan dihadapan lelaki yang bukan mahram karena bisa menimbulkan fitnah dan bertabarruj (pamer kecantikan) atau bahkan campur baur. Karena hakikatnya seorang lelaki dan wanita diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” An-Nur : 30).

Allah Ta’ala juga berfirman :

وَقُلْ لِلْمُؤْمناتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya”. (An-Nur: 31)

Inilah uraian tentang hukum syair dan nasyid.

Wallahu A’lam. Semoga Bermanfaat

Oleh: Abul Fata Miftah Murod, S. Ud, Lc

Bogor, 2 September 2017/ Tanggal 11 Dzulhijjah Hari Tasyriq

 

Artikel:

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *