KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…

Bagaimana Pandangan Para Sahabat dan Ahli Tafsir Senior Tentang Jilbab dan Cadar?
Mari kita simak dengan baik pemaparan dua ulama besar dan alim dalam bidang tafsir dari kalangan madzhab syafii yaitu Imam Ibnu Katsir Asy-Syafii rahimahullah dan Imam Jalaluddin As-Suyuti Asy-Syafii rahimahullah dalam tafsirnya:
Imam Ibnu Katsir Asy-Syafii rahimahullah berkata:
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab:59)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan kepada Rasul-Nya agar memerintahkan kepada kaum wanita yang beriman, khususnya istri-istri beliau dan anak-anak perempuannya – mengingat kemuliaan yang mereka miliki sebagai ahli bait Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.- hendaknyalah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka agar mereka berbeda dengan kaum wanita Jahiliyah dan budak-budak wanita.
Jilbab artinya kain yang dipakai di atas kerudung, menurut apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha’i, dan Atha’ Al-Khurrasani serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang. Dan kalau sekarang sama kedudukannya dengan kain sarung.
Al-Jauhari mengatakan bahwa jilbab adalah kain penutup.
Seorang wanita Hudzail mengatakan dalam bait syairnya ketika menangisi seseorang yang terbunuh:
تَمْشي النُّسور إِلَيْهِ وَهْيَ لاهيةٌ # مَشْيَ العَذَارى عَلَيْهِنَّ الجَلابيبُ
“Burung-burung elang berjalan menuju ke arahnya dengan langkah-langkah yang acuh # sebagaimana jalannya para perawan yang memakai kain jilbab. ”
Ali ibnu Abu Thalhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Allah memerintahkan kepada kaum wanita yang beriman apabila mereka keluar rumah untuk suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dimulai dari kepala mereka dengan kain jilbab dan hanya diperbolehkan menampakkan sebelah matanya saja.
Muhammad ibnu Sirin mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ubaidah As-Salmani tentang makna firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Al-Ahzab: 59) Maka Ubaidah As-Salmani menutupi wajah dan mukanya, serta menampakkan mata kirinya (yakni memperagakannya).
Ikrimah mengatakan, hendaknya seorang wanita menutupi bagian lehernya yang kelihatan dengan menurunkan jilbabnya untuk menutupinya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Az-Zahrani tentang catatan yang dikirim oleh Abdur Razzaq kepadanya, bahwa telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Ibnu Khaisam, dari Shafiyyah binti Syaibah, dari Ummu Salamah yang menceritakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Al-Ahzab: 59) Maka kaum wanita Ansar keluar seakan-akan di atas kepala masing-masing dari mereka ada burung gagaknya karena sikap mereka yang tenang, sedangkan mereka memakai pakaian yang berwarna hitam.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Saleh, telah menceritakan kepadaku Al-Lais, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Yazid yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Az-Zuhri, “Apakah budak perempuan diharuskan memakai kerudung, baik dia telah bersuami atau pun belum?” Az-Zuhri menjawab, “Jika ia telah kawin diharuskan memakai kerudung, dan dilarang baginya memakai jilbab, karena makruh baginya menyerupakan diri dengan wanita-wanita merdeka yang memelihara kehormatannya.”
[Lihat Tafsir Ibnu Katsir]
Imam Jalaluddin As-Suyuti Asy-Syafii rahimahullah berkata:
Firman Alllah: “Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. “, lafadz Jalabib adalah bentuk jamak (plural) dari lafadz Jilbab, yaitu kain yang dipakai oleh seorang wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya. Maksudnya hendaknya mereka mengulurkan sebagian daripada kain jilbabnya itu untuk menutupi muka mereka, jika mereka hendak keluar karena suatu keperluan, (yang ditampakkan) kecuali hanya satu mata. ” [Lihat Tafsir Al-Jalalain]
Inilah pandangan para sahabat dan ahli tafsir dimana mereka pasti lebih paham tentang Al-Quran, Al-Hadits dan zaman kehidupan mereka lebih dekat dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Kita lebih memilih pandangan mereka karena mereka hidup di zaman yang jauh dari syubhat dan syahwat berbeda dengan zaman sekarang dimana banyak manusia berbicara tentang agama akan tetapi dilandaskan pada akal serta hawa nafsu bukan dilandaskan pada wahyu dan pemahan para pendahulu yang saleh serta ahli ilmu sehingga akhir-akhir ini muncul pendapat yang mengatakan bahwa jilbab hukumnya tidak wajib -na’udzu billah- dan banyak orang yang minim ilmu mencibir para muslimah yang bercadar padahal itulah hakikat orang-orang yang komitmen terhadap syariat Islam. Orang-orang yang minim ilmu menganggap bahwa jilbab dan cadar hanya sebagai budaya dan bukanlah perintah syariat, sungguh ini pendapat yang keliru dan berseberangan dengan syariat itu sendiri. Semoga Allah senantiasa memberikan taufiq kepada kita. Wallahu A’lam
Referensi:
1. Tafsir Ibnu Katsir
2. Tafsir Al-Jalalain
Akhukum Fillah:
Abul Fata Miftah Murod, S. Ud, Lc
Artikel:
www.inilahfikih.com