KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
KONSEP KHIYAR DALAM JUAL BELI
A. Definisi
Menurut bahasa khiar berasal dari kata ikhtiar yang bermakna memilih.
Menurut istilah khiar adalah hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad.
B. Jenis-jenis khiar
Di antaranya:
1. Khiar majelis.
a. Majelis berarti: tempat transaksi, dengan demikian khiar majelis
berarti hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad selagi mereka berada dalam tempat transaksi dan belum berpisah.
b. Dalil
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam bahwa Nabi bersabda, “Penjual
dan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belum berpisah maka
jika keduanya jujur dan saling terbuka niscaya akad mereka diberkahi dan jika keduanya berdusta dan saling menutupi dicabut keberkahan dari akad yang mereka lakukan”. (HR. Bukhari Muslim).
c. Hikmah Penetapan Hukum Khiar
Terkadang, seseorang setelah menjual atau membeli suatu barang timbul dalam dirinya penyesalan maka dengan khiar majelis dia berhak untuk rujuk
d. Waktu Khiar Majelis
Khiar majelis merupakan hak kedua pihak, waktunya dimulai dari
awal akad dan berakhir saat jasad kedua belah pihak berpisah dari
tempat akad berlangsung sekalipun akad tersebut berlangsung lama.
Bilamana akad berlangsung via telepon waktu khiar berakhir
dengan ditutupnya gagang telepon. Dan bilamana berlangsung via
internet menggunakan program messenger maka waktu khiar
berakhir dengan ditutupnya program tersebut. Dan bila berlangsung dengan cara mengisi daftar belanja maka ijabnya dengan mengisi daftar yang kemudian dikirim ke pihak penjual, sedangkan pengiriman daftar dari pihak penjual dianggap sebagai
qabul. Dan khiar berakhir dengan terkirimnya daftar belanja yang
telah diisi sebelumnya.
e. Menafikan/menggugurkan khiar
Dibolehkan menafikan dan menggugurkan khiar majelis.
Menafikan khiar, yaitu: kedua belah pihak sepakat sebelum melakukan akad untuk tidak ada hak khiar bagi keduanya dan akad menjadi tetap dengan ijab dan qabul. Menggugurkan khiar, yaitu: kedua pihak melakukan transaksi, setelah transaksi dan sebelum berpisah mereka sepakat
menggugurkan khiar, ini biasanya terjadi manakala mejelis akad terlalu lama.
f. Upaya tipuan untuk menggugurkan khiar
Tidak dibenarkan kedua-belah pihak melakukan tipuan untuk menggugurkan khiar, seumpama: bersegera meninggalkan majelis
akad dengan maksud hak khiar gugur dari pihak lain.
Berdasarkan hadist nabi: “Penjual dan pembeli memiliki hak khiar selama mereka belum berpisah, kecuali akad khiar syarat dan tidak dibolehkan seseorang sengaja meninggalkan majelis akad karena khawatir pihak lain membatalkan akadnya. (HR. Ahmad)
2. Khiar Syarat:
a. Definisi
Khiar syarat, yaitu: kedua pihak atau salah satunya berhak memberikan persyaratan khiar dalam jangka waktu tertentu.
Misalnya: Pembeli berkata,” aku beli barang ini dengan syarat aku
berhak khiar selama 1 minggu. Maka dia berhak meneruskan atau
membatalkan transaksi dalam tempo tersebut sekalipun barang itu tidak ada cacat.
b. Dalil
“Diriwayatkan dari Amru bin Auf bahwa Nabi bersabda,” Orang islam
terikat dengan persyaratan (yang mereka buat) selagi syarat itu tidak
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. (HR.
Tirmizi).
c. Syarat sah khiar syarat
Agar khiar syarat dianggap sah disyaratkan 2 hal:
1. Kedua belah pihak saling rela, baik kerelaannya terjadi sebelum
atau saat akad berlangsung.
2. Waktunya jelas sekalipun jangkanya panjang.
d. Berakhirnya masa khiar syarat
Khiar syarat berakhir ditandai dengan berakhirnya jangka waktu yang
telah disepakati atau keduanya sepakat mengakhiri waktu khiar
sebelum berakhirnya waktu yang disepakati sebelumnya.
3. Khiar Aib
a. Definisi
Khiar aib yaitu hak pilihan untuk meneruskan atau membatalkan akad
dikarenakan terdapat cacat pada barang yang mengurangi harganya.
Misalnya:
− Retak pada dinding rumah yang merupakan obyek akad.
− Mesin mobil tidak berfungsi.
− Banyak terdapat buah busuk dibagian bawah keranjang saat
membelinya dalam jumlah besar.
b. Hukum menutupi cacat barang
Bila terdapat cacat yang mengurangi harga barang maka pihak penjual
berkewajiban menjelaskannya kepada pembeli, jika tidak dilakukannya
maka dia termasuk orang yang menipu.
Diriwayatkan dari Abu Huraira bahwa Nabi melewati setumpuk tepung
gandum yang dijual, lalu Beliau memasukkan tangannya ke dalam
tumpukan tersebut ternyata bagian dalamnya basah, Beliau bertanya,
“Apa ini hai penjual tepung?”, ia menjawab, “Terkena hujan wahai
Rasulullah”, lalu Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas sehingga orang dapat melihatnya. Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku. (HR. Muslim)
Dari Uqbah bin Amir, ia berkata, “Aku mendengar Nabi bersabda, “Seorang
muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak dibenarkan seorang
muslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya melainkan ia
jelaskan cacatnya”. (HR. Ibnu Majah).
c. Hak pembeli barang cacat
Seseorang yang membeli barang, ternyata barang tersebut cacat dan dia tidak mengetahui sebelumnya maka dia berhak memilih;
1. Mengembalikan barang dan menarik kembali uang yang telah dibayar.
2. Menahan barang serta meminta sebagian dari uang yang telah
dibayarkannya sesuai dengan kekurangan harga barang tersebut
dikarenakan cacat.
Misalnya: pak Saleh membeli mobil dengan harga 54 juta rupiah, ternyata
transmisinya tidak berfungsi maka untuk menentukan berapa uang
yang harus dikembalikan penjual maka harga mobil ditaksir oleh
pedagang dalam keadaan baik umpamanya seharga 45 juta rupiah
dan dalam kondisi transmisi rusak seharga 40 juta rupiah. Dengan
demikian selisih antara 2 harga Rp. 5 juta sama dengan 1/9 dari
harga keseluruhan. Maka pembeli boleh pilih antara menarik
kembali seluruh uangnya yaitu 54 juta rupiah atau mengambil
mobil tersebut dan menarik 1/9 dari 54 juta rupiah = 6 juta rupiah.
d. Menjual Barang Dengan Syarat tidak ada jaminan
Apabila penjual memberikan persyaratan kepada pembeli bahwa tidak ada jaminan kerusakan pada barang dan pembeli menyetujui persyaratan tersebut, maka apakah lepas tanggung jawab penjual? Ataukah pembeli masih berhak menuntut kerugian jika kelak dia menemukan cacat?
Hal ini ada 2 macam:
1. Bila penjual menjelaskan cacatnya dan pembeli tahu, umpamanya:
penjual berkata, “oli mesin mobil sering berkurang,” atau cacatnya
nyata, umpamanya: tampak jelas bekas tabrakan pada bagian luar
mobil. Maka penjual telah lepas tanggungannya dan pembeli tidak
memiliki khiar lagi.
2. Pembeli tidak tahu cacat barang dan penjual mensyaratkan lepas
tanggungan dari segala cacat barang.
Misalnya:
Ia berkata, “Aku jual barang ini kepadamu dengan syarat aku
lepas tanggungan dari segala cacatnya.
Dalam hal ini, pihak penjual lepas tanggungan dari seluruh cacat
barang andai dia benar-benar tidak mengetahui cacat sebelumnya
karena khiar adalah hak pembeli manakala dia rela hal itu dibolehkan.
Namun jika penjual tahu cacat barang sebelumnya lalu menyembunyikan dan mensyaratkan lepas tanggungan dari seluruh cacat barang maka dia tetap menjamin kerusakan barang tersebut, karena tindakan ini termasuk penipuan dan pengelabuan, padahal
nabi bersabda: “Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku”.
Sumber:
Fikih Perbankan Syariah -Pengantar Fikih Muamalat dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern-, Karya Syaikh DR. Yusuf Al Subaily, Alih Bahasa: Ust. DR. Erwandi Tarmizi, MA
Artikel:
www.inilahfikih.com