KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
KHUF
Khuf adalah sesuatu yang dipakai pada kaki baik berupa kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki yang terbuat dari kulit, katun, wol atau bahan lainnya.
Mengusap khuf adalah keringanan dalam ajaran Islam. Hukum asal mengusap khuf adalah boleh, namun mencuci kaki lebih utama daripada mengusap khuf jika tidak ada kesulitan.
Dalil mengusap khuf adalah dari hadis Nabi . Di antaranya adalah hadis Ali bin Abi Tholib , “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud)
Syarat dibolehkannya mengusap adalah:
1. Hendaknya ketika memakai keduanya dalam kondisi suci dari hadas besar dan kecil.
2. Tidak terdapat najis pada khuf saat mengusapnya.
3. Saat mengusapnya hanya untuk hadats kecil, bukan untuk hadas besar yang mengharuskan mandi wajib.
4. Hendaknya mengusapnya pada waktu yang telah ditentukan oleh agama Islam.
Jangka Waktu Bolehnya Mengusap Khuf:
Keringanan mengusap khuf di sini bukan selamanya, ada masanya yang dibatasi oleh ajaran Islam. Bagi orang yang mukim, jangka waktu mengusap khuf adalah sehari semalam (24 jam), sedangkan untuk musafir (bepergian) selama tiga hari tiga malam (3×24 jam).
Dari Shafwan bin ‘Assal, ia berkata, “Rosululloh memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuf yang telah kami kenakan dalam keadaan kami suci sebelumnya. Jangka waktu mengusapnya adalah tiga hari tiga malam jika kami bersafar dan sehari semalam jika kami mukim. Dan kami tidak perlu melepasnya ketika kami buang hajat dan buang air kecil (kencing). Kami tidak mencopotnya selain ketika dalam kondisi junub.” (HR. Ahmad)
Cara mengusap khuf yaitu setelah seseorang berwudhu secara sempurna lalu mengenakan khuf, kemudian setelah itu tatkala ingin kembali berwudhu, maka cukup khuf bagian atasnya saja yang diusap tanpa mengalirkan air, sebagai ganti dari membasuh kaki.
Mengusap khuf bisa batal dengan perkara berikut ini:
1. Berakhirnya waktu mengusap khuf.
2. Mengalami junub seperti mimpi basah.
3. Melepas khuf.
Jika salah satu pembatal di atas ada, maka tidak boleh mengusap khuf. Wajib baginya ketika berhadats berwudhu lagi, lalu ia mencuci kakinya secara langsung saat itu. Kemudian setelah itu, ia boleh lagi mengenakan khuf dan mengusapnya.
Hikmah dari mengusap khuf adalah untuk kemudahan dan keringanan bagi setiap muslim. Di antara kesulitan yang seringkali dihadapi saat bepergian jauh dan musim dingin adalah melepas khuf dan mencuci kedua kaki secara langsung. Oleh karena itu, syariat Islam membolehkan mengusap khuf sebagai bentuk kemudahan bagi umatnya.
Artikel: www.inilahfikih.com