Apabila Jenazah Tidak Bisa Dimandikan Dengan Air

Apabila Jenazah Tidak Bisa Dimandikan Dengan Air

Sebab kematian seseorang beragam bentuknya, misalnya terkena penyakit, kecelakaan, hanyut di sungai karena banjir, terkena reruntuhan bangunan atau tanah, tenggelam di sungai atau laut, menelan racun, kebakaran, dan sebagainya.

Masing-masing kondisi ini tentunya mempengaruhi kondisi jasad mayat atau jenazah, misal saja seseorang yang terbakar atau kecelakaan berat menjadikan kondisi jasadnya hancur atau terpotong-potong.

Hal ini membuat jasad mayat atau jenazah tidak memungkinkan dimandikan dengan air. Maka dalam kondisi seperti ini apakah tetap dimandikan dengan air atau bagaimana?

Untuk menjawab ini kami kutipkan perkataan Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi Al-Hambali rahimahullah dalam kitabnya “Umdatul Fiqh” bab jenazah. Beliau rahimahullah berkata:

“Jenazah yang tidak mungkin dimandilkan karena suatu alasan,
misalnya karena tidak ada air, atau karena dikhawatirkan jasadnya
terpotong-potong, seperti jasad mayit terkena penyakit cacar atau terbakar, atau karena mayat tersebut wanita di tengah kaum laki-laki, atau laki-laki di tengah kaum wanita maka ia cukup ditayamumkan. ”

Inilah solusi untuk jasad mayat atau jenazah yang tidak memungkinkan dimandikan dengan air. Wallahu a’lam

@Abul Fata Murod, Lc

Artikel: www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *