Apakah diperbolehkan merapikan dan merapatkan gigi sehingga menjadi beraturan?

Apakah diperbolehkan merapikan dan merapatkan gigi sehingga menjadi beraturan?

Jawab: Jika tindakan tersebut diperlukan, misalnya lantaran adanya pertumbuhan gigi yang tidak normal sehingga perlu diperbaiki maka hal tersebut tidak mengapa.

Adapun jika tidak diperlukan perbaikan tersebut maka tidak diperbolehkan. Bahkan ada larangan meruncingkan dan merenggangkan gigi untuk kecantikan. Juga ada ancaman atas perbuatan tersebut karena merupakan perbuatan sia-sia dan mengubah ciptaan Allah.
Adapun jika perbuatan ini dilakukan untuk berobat, menghilang kan cacat, atau lantaran sebuah kebutuhan, seperti seseorang tidak bisa makan kecuali dengan memperbaiki dan meluruskan giginya maka perbuatan tersebut tidak mengapa dilakukan.
(Min Fatâwâ Fadhilatusy Syaikh Shâlih Al-Fauzan, Nur ‘alad Darbi hlm. 24)

Sumber: Disalin dari buku Diktat Ahkamun Nisa’ Karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pustaka Al-Qowam Hlm 195

Artikel: www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *