DOSA ZINA DAN HUKUMANNYA

DOSA ZINA DAN HUKUMANNYA

Definisi:

Zina secara bahasa arab artinya al-fujur yaitu perbuatan keji, asusila, tidak bermoral dan tindakan mesum.
Sedangkan secara istilah syar’i, para fuqoha (ahli fiqih) mendefinisikan bahwa zina adalah seorang laki-laki yang menjima’ (menggauli) perempuan yang tidak halal baginya pada kemaluannya.
Perempuan yang tidak halal di sini yang bukan istri yang dinikahinya atau hamba sahanya yang dimilikinya. Para ulama bersepakat bahwa menjima’ wanita yang tidak halal di kemaluannya disebut zina. Dan mereka berbeda pendapat apabila menjima’ perempuan yang tidak halal di duburnya (al wath’u), apakah termasuk zina atau tidak. Jumhur ulama Syafi’i, Malik dan Hambali menyatakan bahwa al-wath’u termasuk zina, mereka berhak mendapatkan hukuman sebagaimana hukuman zina. Sedangkan menurut Hanafiyah al-wath’u tidak termasuk zina sebagaimana liwath (homoseksual), maka tidak ada hukuman had sebagaimana hukuman zina tetapi mereka hanya mendapatkan ta’zir hukuman yang ditetapkan oleh hakim.

Hukum Zina:

Hukum zina adalah haram, termasuk al-kabair (dosa besar) yang paling besar setelah dosa syirik dan membunuh. Keharammnnya berdasarkan al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ kaum Muslimin.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. (QS. al-Isrâ/17:32)

Imam al-Qurtubi mengatakan bahwa: “Larangan jangan mendekati zina lebih tegas dari hanya melarang berzina.” Artinya mendekatinya saja dilarang apalagi melakukannya sungguh lebih terlarang lagi.
Dalam hadits, Nabi mengharamkan zina seperti yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu ‘anhu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ ؟، قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ للَِّهِ نِداً وَهُوَ خَلَقَكَ ، قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ ، قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ

“Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Dosa apakah yang paling besar ? Beliau menjawab : Engkau menjadikan tandingan atau sekutu bagi Allah , padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakanmu. Aku bertanya lagi : “Kemudian apa?” Beliau menjawab: Membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi : Kemudian apa ? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab lagi: Kamu berzina dengan istri tetanggamu”. (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

Macam-Macam Pelaku Zina:

Pelaku zina dibagi menjadi dua;
Pertama, muhson adalah laki-laki atau perempuan yang melakukan zina dengan status sudah menikah. Kedua, groiru muhson yaitu laki-laki atau perempuan yang melakukan zina dalam keadaan bujang atau gadis atau belum menikah. Masing-masing pelakunya akan mendapatkan hukuman yang berbeda.

Ancaman Hukuman Dan Adzab Bagi Pelaku Zina:

1. Zina merupakan sebesar-besarnya dosa setelah dosa syirik, meninggalkan shalat dan membunuh. Dan pelakunya di ancam dengan adzab api neraka yang berlipat-lipat. Sebagaimana dijelaskan dalam al-qura’an:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina”. [QS. al-Furqân/25: 68-69]
2. Pelaku zina yang terbukti melakukannya akan dikenakan had (hukuman di dunia).
Yaitu bagi pelaku zina muhson hukumannya dirajam sampai mati sebagaimana kisah sahabat Ma’iz bin Malik al-Aslami. Adapun bagi pelaku zina goiru muhson adalah dengan didera atau dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)”. [QS. An-Nûr/24:2]
Maksud pezina di sini sebagaimana kesepakatan para ulama adalah pezina ghoiru muhson dan statusnya merdeka.
3. Tercabut dan berkurang keimanannya. Sebagaimana dalam hadits: Tidaklah seorang berzina dalam keadaan beriman.” (HR. Muslim) dalam riwayat lain: “Jika seorang hamba berzina, keluarlah darinya keimannanya, seakan-akan ia menjadi naungan di atas kepalanya. Jika ia melepaskan perbuatan itu (zina), keimanan itu kembali kepadanya.” (HR. Abu Dawud)
4. Allah ta’ala tidak akan berbicara dengannnya dan tidak melihatnya pada hari kiamat dan tidak akan mensucikannya dan baginya siksa yang pedih. (HR. Muslim)
5. Akan dibakar kemaluaannya di dalam api neraka sebagaimana dalam (HR. Al-Bukhori) dan akan mengalir dari kemaluannya nanah.
6. Zina menyebabkan rusaknya nasab (keturunan) dan hilangnya kehormatan dan kemuliaan.
7. Zina menyebabkan hancurnya bahtera rumah tangga
8. Zina menyebabkan penyakit kemaluan yang mengerikan, menular dan mematikan seperti; Aids, gonorhoe dll.

Semoga Allah menyelamatkan kita dari kejinya zina

Referensi:
1. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait
2. Al-kabair, adz-Dzahabi
3. Ad-Daa wa ad-Dawa’, Ibnul Qoyyim al-jauziyah
4. Minhatul ‘Allam Syarh fi Syarh 5. Bulughul Marom, Abdulloh bin Sholeh Al-Fauzan
6. Fiqh Islami, H. Sulaiman Rasjid
7. At-Tadzhib fii Adillat Matan Ghoyah wa Taqrib, Dr. Mustofa Dieb Al-Bugho

Disusun oleh : Salman Yudi Aris D.,S.Ud.,Lc.

Editor: Abul Fata Miftah, Lc; S. Ud

www.inilahfikih.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *