FIKIH ZIARAH KUBUR

FIKIH ZIARAH KUBUR

Pengertian Ziarah:

Secara bahasa ziarah artinya al-qoshdu (menyengaja atau menuju), kembali dan mengulangi. Sedangkan secara Urf (adat kebiasaan) ziarah artinya menyengaja untuk mendatangi orang yang dikunjungi dengan maksud untuk memuliakannya dan menumbuhkan kecintaan.

Hukum Ziarah Kubur:

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih bahwa ziarah kubur hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits Rosululloh:

 كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا. رواه مسلم ، وفي لفظ عند الترمذي (1054) : (فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

“Dulu aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah. Karena (ziarah) mengingatkanmu dengan kematian.” (HR. Muslim dan Tirmidzi)

Imam Ibnu Abdil Bar mengatakan: bahwa dalam hadits ini terdapat kebolehan ziarah kubur bagi laki-laki, ini adalah perkara yang disepakati. Adapun kebolehan ziarah bagi wanita maka diperselisihkan kebolehannya. Demikian juga dikatakan serupa oleh Imam Nawawi.

Hukum ziarah kubur awalnya dilalarang oleh Rosululloh di masa awal Islam. Karena dekatnya mereka dengan kejahiliyahan (kesyirikan). Rosululloh khawatir para sahabat yang baru masuk Islam terjebak kembali dalam kesyirikan disebabkan keimanan mereka yang masih labil dan lemah. Akan tetapi ketika keimanan mereka telah kuat dan ilmu mereka telah matang maka Rosulullloh memerintahkan untuk melakukan ziarah kubur.

Hukum Ziarah Kubur Bagi Perempuan:

Para ulama berbeda pebedapat tentang hukumnya, sebagian mengharamkan, sebagian memakruhkan, sebagian ulama membolehkannya secara mutlak sebagaimana keumuman hadits di atas, sebagian lagi membolehkannya dengan syarat. Disebabkan karena terdapat riwayat hadits yang melarangnya. Yaitu hadits:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوَّارَاتِ الْقُبُورِ

Rosululloh melaknat wanita yang sering ziarah kubur. (HR. Tirmidzi dan Nasai)
Permasalahan ini panjang lebar. Tetapi menurut kami hukum ziarah kubur bagai wanita adalah boleh dengan syarat, bisa menahan diri dari meratap, tidak menjadikan kebiasaan ziarah, terlindung dari fitnah dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), tidak tabarruj (memakai pakaian ketat, wewangian dan berhias). Dengan dalil hadits Aisyah bahwa beliau menziarahi kuburan Abdurrahman, dan hadits ummu atiyyah bahwa beliau dilarang mengikuti jenazah tetapi tidak dilarang keras.

Hikmah Ziarah Kubur:

Zirah kubur memiliki hikmah dan faidah yang besar bagi seorang muslim. Sebagaimana setiap syariat pasti meiliki maslahat dan kebaikan. Diantara manfaat ziarah kubur adalah bermanfaat bagi peziarah dan yang diziarahi.
Manfaat bagi peziarah;
Pertama, ziarah kubur mengingatkan negeri akhirat. Sebagaimana setiap orang akan merasakan kematian dan akan berpindah dari alam dunia ke alam kubur dan selanjutnya akan menuju alam akhirat yang kekal.
Kedua, ziarah kubur mengingatkan kematian. Bahwa kematian itu adalah sebuah kepastian, cepat atau lambat seseorang akan mendapatinya.
Ketiga, menumbuhkan sifat zuhud dengan dunia. Yaitu sifat merasa cukup dengan kemewahan dunia. Menjadikan akhirat sebgai tujuannya sedangkan dunia hanyalah sementara dan dijadikan sarana beramal untuk akhirat. Zirah kubur menjadikan seseorang memupuskan ketamakan dirinya dengan dunia, harta dunia yang dikumpulkan menjadi tidak berarti ketika badan sudah berkalang tanah.
Keempat, sebagai obat penyakit hati, seperti cinta dunia, hasad, riya, dan lain sebagainya.
Manfaat bagi mayit;
Ziarah kubur tidak hanya bermanfaat bagi peziarah tapi juga bermanfaat untuk mayit. Yaitu mereka mendapatkan manfaat doa dan permohonan ampun dari peziarah. Maka dianjurkan bagi peziarah untuk memperbanyak doa, permohonan ampun atas dosa yang telah dierbuat, dijauhkan dari adzab kubur dan adzab neraka dan semoga dimasukkan ke dalam surga. Sebagaiman dalam riwayat Aisyah, Rosululloh ketika berziarah berdoa dengan doa sebagai berikut:

وعن عائشة رضي الله عنها قالت : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يخرج إلى البقيع فيقول: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ ، وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ ، غَدًا مُؤَجَّلُونَ ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ. رواه مسلم

“Semoga keselamatan tercurahkan atas kalian wahai para penghuni kubur orang-orang yang beriman. Kami insyaaallah akan menyusul kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Ya Allah, ampunilah para penghuni kubur Baqi. (HR. Muslim)
Dalam riwayat yang lain

السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، نسأل الله لنا ولكم العافية

“Semoga keselamatan tercurahkan untukmu, wahai para penghuni kubur, dari (golonagn) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insyaaallah akan menyusul kalian. Kami meminta keselamatan kepada Allah untuk kami dan juga untuk kalian.“

Referensi :
1. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait
2. Subulussalam, Muhammad bin Ismail As-Son’ani
3. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
4. Minhatul ‘Allam Syarh fi Syarh Bulughul Marom, Abdulloh bin Sholeh Al-Fauzan

Disusun : Salman Yudi Aris D., S.Ud.,Lc

Editor: Abul Fata Miftah, Lc

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *