KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
ADAKAH SHALAT QABLIYAH JUMAT?
Dari BAPAK DEDE. Apakah sholat qobliyah jumat dicontokan oleh Rosulullah ?
Jawaban: Waalaikumussalamu warahmatullahi wabarakatuh.
Shalat sunah qabliyah Jumat tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan tidak dikenal oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Ulama ahli fikih berkata, “Jika Bilal selesai adzan, Nabi memulai khotbah (Jumat). Tidak ada satu pun yang berdiri mendirikan salat dua raka’at sama sekali. Dan tidak pula adzan dikumandangkan kecuali satu kali adzan saja. Hal ini menunjukkan bahwa shalat Jumat itu seperti shalat ‘Id yang tidak didahului dengan salat sunah qabliyah. Inilah pendapat yang paling tepat dari dua pendapat ulama dan juga pendapat yang didukung oleh sunah. Nabi keluar dari rumahnya, dan ketika beliau naik mimbar, Bilal langsung mengumandangkan adzan Jum’at. Jika adzan selesai, Nabi memulai khotbah tanpa ada jeda. Ini perkara yang jelas terlihat dengan mata kepala langsung. Jadi, kapan mereka salat sunah qabliyah Jumat?” (Lihat Kitab Zaadul Ma’aad, 1: 417)
Kemudian beliau juga berkata, “Siapa saja yang menyangka bahwa apabila Bilal selesai beradzan maka mereka semua berdiri dan mendirikan salat dua raka’at, maka itulah orang yang paling jahil terhadap sunah. Pendapat yang telah kami sebutkan bahwa tidak ada salat qabliyah sebelum salat Jumat adalah pendapat Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, dan juga salah satu dari dua pendapat ulama madzhab Syafi’i.” (Lihat Kitab Zaadul Ma’aad, 1: 417)
Di antara dalil yang menguatkan bahwa tidak ada salat sunah qabliyah Jumat adalah riwayat dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar , beliau berkata,
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ المَغْرِبِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، فَأَمَّا المَغْرِبُ وَالعِشَاءُ فَفِي بَيْتِهِ
“Aku shalat bersama Rasulullah sebanyak dua raka’at sebelum dzuhur, dua raka’at setelah dzuhur, dua raka’at setelah maghrib, dua raka’at setelah isya’, dan dua raka’at setelah salat Jumat. Adapun untuk maghrib dan isya’, beliau mengerjakan di rumahnya.” (HR. Bukhari no. 1172)
Ini adalah dalil tegas bahwa sahabat membedakan antara salat Jumat dengan salat dzuhur. Untuk salat dzuhur, Ibnu ‘Umar menyebutkan dengan jelas adanya dua raka’at qabliyah dan dua raka’at ba’diyah. Sedangkan untuk salat Jum’at, Ibnu ‘Umar hanya menyebutkan shalat sunah ba’diyah saja. Ketika tidak disebutkan kecuali salat sunah ba’diyah saja, maka hal ini menunjukkan bahwa salat sunah qabliyah Jumat tidaklah dikenal pada masa Nabi dan para sahabat. Wallahu a`lam