KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
MUSLIM MENIKAHI WANITA KAFIR, BOLEHKAH?
Dari IBU IJAT. Ustad bagaimana hukumnya anak laki-laki muslim menikah dengan wanita non muslim?
Jawaban: Waalaikumussalam
Diperbolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab yaitu Yahudi dan Nashrani selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Dalilnya adalah firman Allah ,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Sembelihan orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ulama mengatakan, “Wanita ahli kitab yaitu Yahudi dan Nashrani boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini.”
Yang dimaksud di sini, seorang pria muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, namun bukan wajib dan bukan sunnah, cuma dibolehkan saja. Dan sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang wanita muslimah. Wanita ahli kitab di sini yang dimaksud adalah wanita Yahudi dan Nashrani. Agama Yahudi dan Nashrani dari dahulu dan sekarang dimaksudkan untuk golongan yang sama dan sama sejak dahulu di masa Nabi , mereka telah menyimpang.
Catatan penting di sini, jika memang laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab, maka pernikahan tentu saja bukan di gereja. Dan juga ketika memiliki anak, anak bukanlah diberi kebebasan memilih agama. Anak harus mengikuti agama ayahnya yaitu Islam.
Sedangkan selain ahli kitab seperti Hindu, Budha, Konghucu yang disebut wanita musyrik, haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ahli fikih. Dasarnya adalah firman Allah ,
وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)
Perlu dipahami bahwa walaupun secara ilmu fikih lelaki muslim diperbolehkan menikahi wanita ahlu kitab, akan tetapi jika kita melihat realita saat ini yaitu rapuhnya akidah yang tertanam dalam diri seseorang dan ditambah begitu kuatnya godaan dunia serta gencarnya misi wanita-wanita kafir dalam kristenisasi maka kami sangat menyarankan bagi lelaki muslim untuk tidak menikahi wanita nonmuslim, dalam rangka kehati-hatian demi menjaga akidahnya serta keturunannya. Wallahu a`lam
Dijawab oleh ustadz Abul Fata Miftah, Lc (Pengasuh www.inilahfikih.com)